Mabuk Ciu Buat Pria di Depok kalap Tusuk Temannya, Berawal Dari Cekcok Istri Pelaku Tak Mau Pulang
Sesampainya di rumah tersebut, korban dimintai tolong istri tersangka YM untuk menemani mengantar YM pulang ke rumah di Maguwoharjo karena motor
Seketika, tersangka YM menendang korban namun tendangan tersebut meleset.
Korban berusaha membalas serangan tendangan itu namun tidak kena.
Tersangka kemudian membelakangi korban dan melanjutkan cekcok dengan istrinya.
Saat itu, tanpa sepengetahuan korban, pelaku menusukkan pisau lipat.
"Tusukan itu mengenai punggung korban," kata Eko.
Baca juga: Cemburu Lihat Unggahan Foto Bareng Pria Lain, Suami Kalap Tusuk Sang Istri Hingga Kritis
Setelah menusuk korban, tersangka juga berupaya menusuk istrinya menggunakan pisau lipat namun digagalkan korban.
Setelah peristiwa tersebut, korban melapor ke polisi dan petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Pelaku ditangkap pada 20 Mei 2023 dan kini mendekam di sel tahanan Polresta Sleman.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 80 UU RI nomor 17/2016 tentang perlindungan anak atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.
Ancaman hukuman pasal 80 adalah 3 tahun 6 bulan sedangkan pasal 351 pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Sementara itu, tersangka YM mengaku nekat menusuk korban yang merupakan tetangga istrinya itu karena tersulut emosi.
Baca juga: Viking Bogor Kena Tusuk Usai Nonton Laga Persib VS Persija, Bantuan untuk Korban di RSUD Berdatangan
Penusukan dilakukan menggunakan pisau lipat yang ditemukan tersangka dari tempat sampah dan selalu dibawa.
Saat kejadian penganiayaan itu, tersangka YM mengaku baru saja menenggak satu botol minuman keras jenis ciu.
"Saya ada cekcok dengan Istri saya dan kaki saya ditendang korban, kemudian saya tusuk dia. (Saat kejadian) saya habis minum. Minum ciu satu botol," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Maguwoharjo Aniaya Tetangga, Beraksi Saat dalam Kondisi Mabuk
Musnahkan 38.875 Botol Miras, Polisi : Angka Kriminalitas di Kota Bogor Menurun 18 Persen |
![]() |
---|
Hasil Sitaan dari Juli-Oktober 2025, Sebanyak 38.875 Botol Miras Dimusnahkan Polresta Bogor Kota |
![]() |
---|
Buntut Kasus Pengeroyokan di Depok, IPW Desak Kapolda Metro Bentuk Tim Investigasi |
![]() |
---|
4 Warung Kelontong Penjual Miras di Tanah Sareal Kota Bogor Dirazia, 94 Botol Disita Polisi |
![]() |
---|
Gelar Razia di Wilayah Cibinong dan Citeureup Bogor, Satpol PP Sita 203 Botol Miras dan 8 Galon Ciu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.