Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Mabuk Ciu Buat Pria di Depok kalap Tusuk Temannya, Berawal Dari Cekcok Istri Pelaku Tak Mau Pulang

Sesampainya di rumah tersebut, korban dimintai tolong istri tersangka YM untuk menemani mengantar YM pulang ke rumah di Maguwoharjo karena motor

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Wartakota
Ilustrasi, pria di Sleman tusuk temannya sendiri 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terjadi penusukan di Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman DI Yogyakarta.

Pelaku yang berinisial YM itu nekat menusuk tetangganya yang berumur 17 tahun.

Saat itu, pelaku sedang di bawah pengaruh alkohol.

YM melakukan penganiayaan bermula saat pelaku cekcok dengan sang istri.

Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto bercerita, peristiwa penusukan tersebut terjadi di Maguwoharjo pada Jumat (19/5/2023) sekira pukul 22.18 WIB.

Awal mula kejadian, korban anak berusia 17 tahun bermain di rumah temannya di wilayah Ngaglik.

Sesampainya di rumah tersebut, korban dimintai tolong istri tersangka YM untuk menemani mengantar YM pulang ke rumah di Maguwoharjo karena motor tersangka mogok.

Korban dan istri tersangka berboncengan sepeda motor untuk mendorong motor tersangka YM dengan cara di-step dari belakang.

Karena dalam keadaan mabuk, YM menabrakkan sepeda motornya ke portal depan dusun tersangka hingga terjatuh.

"Pelaku lalu berdiri dan membuka portal kemudian naik ke atas motornya lagi.

Korban dan istri pelaku melanjutkan mendorong motor pelaku sampai di depan rumah," katanya, di Mapolresta Sleman, Senin (29/5/2023).

Sesampainya di rumah, tersangka YM meminta korban pulang namun istri pelaku keberatan.

Sang istri yang sudah pisah ranjang dengan pelaku itu ingin pulang bersama korban.

Baca juga: Cekcok Masalah THR, Sekuriti di Kelapa Gading Nekat Tusuk Rekan Kerjanya Sendiri

Hal tersebut membuat pelaku emosi.

Ia berkata tidak jelas dan marah kepada sang istri.

Seketika, tersangka YM menendang korban namun tendangan tersebut meleset.

Korban berusaha membalas serangan tendangan itu namun tidak kena.

Tersangka kemudian membelakangi korban dan melanjutkan cekcok dengan istrinya.

Saat itu, tanpa sepengetahuan korban, pelaku menusukkan pisau lipat.

"Tusukan itu mengenai punggung korban," kata Eko.

Baca juga: Cemburu Lihat Unggahan Foto Bareng Pria Lain, Suami Kalap Tusuk Sang Istri Hingga Kritis

Setelah menusuk korban, tersangka juga berupaya menusuk istrinya menggunakan pisau lipat namun digagalkan korban.

Setelah peristiwa tersebut, korban melapor ke polisi dan petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Pelaku ditangkap pada 20 Mei 2023 dan kini mendekam di sel tahanan Polresta Sleman.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 80 UU RI nomor 17/2016 tentang perlindungan anak atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.

Ancaman hukuman pasal 80 adalah 3 tahun 6 bulan sedangkan pasal 351 pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Sementara itu, tersangka YM mengaku nekat menusuk korban yang merupakan tetangga istrinya itu karena tersulut emosi.

Baca juga: Viking Bogor Kena Tusuk Usai Nonton Laga Persib VS Persija, Bantuan untuk Korban di RSUD Berdatangan

Penusukan dilakukan menggunakan pisau lipat yang ditemukan tersangka dari tempat sampah dan selalu dibawa.

Saat kejadian penganiayaan itu, tersangka YM mengaku baru saja menenggak satu botol minuman keras jenis ciu.

"Saya ada cekcok dengan Istri saya dan kaki saya ditendang korban, kemudian saya tusuk dia. (Saat kejadian) saya habis minum. Minum ciu satu botol," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Maguwoharjo Aniaya Tetangga, Beraksi Saat dalam Kondisi Mabuk

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved