Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Kecewa Tukul Pembacok Pelajar Sampai Tewas Dituntut 7,5 Tahun, Ibunda Arya Saputra: Sakit Rasanya

Hal ini disampaikan Kusmiati, ibunda dari Almarhum Arya Saputra korban pembacokan pelajar sampai tewas di Simpang Pomad. Kusmiati mengaku dia merasa

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Orang tua Arya Saputra kecewa dengan tuntutan yang diberikan JPU ke Tukul 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, SUKARAJA - Orang tua Arya Saputra mengaku kecewa dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa ARS alias Tukul pelaku pembacokan pelajar sampai tewas di Simpang Pomad, Kota Bogor.

Hal ini disampaikan Kusmiati, ibunda dari Almarhum Arya Saputra korban pembacokan pelajar sampai tewas di Simpang Pomad.

Kusmiati mengaku dia merasa sakit hati karena kecewa saat pertama kali mendengar tuntutan hukum tersebut.

"Sakit rasanya, sakit, soalnya kok cuma segitu," kata Kusmiati sambil berlinang air mata saat ditemui TribunnewsBogor.com, Rabu (7/6/2023).

Kusmiati mengatakan bahwa dia tak terima jika Tukul si pembunuh putranya itu hanya dituntut 7 tahun 6 bulan.

Kusmiati sangat mengharapkan pelaku pembunuh putranya bisa dihukum setimpal.

"Kecewa ngedengernya, Ya Allah sampai segininya, gitu. Keluarga mah minta keadilan, gak terima segitu, cuma mintanya yang seadil-adilnya, yang setimpal sama perbuatannya, dihukum mati," katanya.

Masih diselimuti suasana duka ditinggal sang anak, Kusmiati sebagai ibu mengaku hanya bisa berdoa terkait kasus ini.

"Kita mah cuma berusaha berdoa, semoga Allah mengabulkan doa Mbu gitu, minta (pelaku) dihukum yang seberat-beratnya," ungkap Kusmiati.

Diketahui, persidangan Terdakwa ASR alias Tukul, eksekutor utama tewasnya Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor telah masuk pada agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.

Dari hasil sidang tersebut, JPU menuntut Terdakwa Tukul dengan hukuman 7 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari dakwaan yakni 15 tahun.

Selain tuntutan 7 tahun 6 bulan, Terdakwa Tukul dituntut pelatihan kerja selama satu tahun.

Baca juga: Pilunya Keluarga Arya Saputra Tak Puas Tukul Dituntut Cuma 7 Tahun 6 Bulan Penjara: Dia Sempat Buron

Menurut pihak PN Kota Bogor, Tukul dituntut hanya 7 tahun 6 bulan karena masih anak-anak yang mana aturannya terdakwa anak-anak itu mendapat setengah dari ancaman hukuman orang dewasa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved