Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Besok Tukul Pembacok yang Tewaskan Arya Saputra Akan Jalani Sidang Putusan di PN Kota Bogor

Terdakwa Tukul akan menjalani sidag lanjutannya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor pada besok, Jumat (9/6/2023). Tukul akan menjalani sidang dengan

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Terdakwa Tukul saat menjalani sidang di PN Kota Bogor beberapa hari lalu, yang di mana saat itu Tukul dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Proses hukum terdakwa ASR alias Tukul, eksekutor utama tewasnya Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, terus berlanjut.

Terdakwa Tukul akan menjalani sidag lanjutannya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor pada besok, Jumat (9/6/2023).

Tukul akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan hukuman.

"Karena ini berhubungan dengan anak jadi proses sidang kita maraton. Untuk agenda besok pembacaan putusan oleh majelis hakim," kata Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Kamis (8/6/2023).

Daniel menjelaskan, agenda sidang putusan Tukul ini teregistrasi dengan nomor 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bgr.

Rencananya, kata Daniel, persidangan akan dimulai pagi hari.

"Untuk waktunya, jika dilihat di laman SIPP, sidang besok dimulai pukul 10.00 WIB," tambahnya.

Baca juga: Kecewa Tukul Pembacok Pelajar Sampai Tewas Dituntut 7,5 Tahun, Ibunda Arya Saputra: Sakit Rasanya

Sementara itu, keluarga Arya Saputra mengaku tidak tenang terhadap sidang yang akan digelar besok.

"Saya tidak tenang. Tapi, saya besok pasti hadir. Semoga saja putusannya sesuai yang kita (keluarga) harapkan," kata Ratih Permata, kakak Arya Saputra.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved