Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Harapan Keluarga Arya Saputra di Sidang Putusan Tukul, Minta Majelis Hakim Berikan Hukuman Maksimal

Keluarga Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor yang tewas oleh ASR atau Tukul, berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Momen keluarga Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor yang datang untuk hadiri sidang putusan di PN Kota Bogor, Jumat (9/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Keluarga Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor yang tewas oleh ASR atau Tukul, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor memberikan hukuman maksimal bagi Tukul.

Seperti diketahui, Tukul akan menjalani sidang putusan di PN Kota Bogor, pada hari ini, Jumat (9/6/2023).

Sebelum menjalani sidang putusan Majelis Hakim, Tukul dituntt oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan penjara 7 tahun 6 bulan.

"Harapannya itu dari kami hukumannya semaksimal mungkin ya. Jadi kalau ada hukuman maksimal kita mintanya yang maksimalnya gitu, bukan yang tengah, bukan yang rendah, jadi kita mintanya yang maksimal," kata Kakak Arya Saputra, Ratih Permata kepada TribunnewsBogor.com di PN Kota Bogor.

Baca juga: Jalani Sidang Putusan di PN Kota Bogor, Tukul Ganti Penampilan, Peci Cokelat Melekat di Kepalanya

Ratih menambahkan, seharusnya JPU menuntut hukuman kepada Tukul lebih dari 7 tahun 6 bulan.

Ratih beralasan, Tukul yang merupakan eksekutor utama ini, harus dituntut lebih dari angka tersebut.

"Itu kurang lah. Kalaupun dituntutnya 15 tahun buat kami ya kurang lah. Misalkan hukumannya maksimal 15 tahun atau 20 tahun, andai hasil sidang tetap 20 tahun itu tetap kurang buat kami. Memang kalau kita pengennya nyawa dibayar nyawa, atau hukuman mati atau seumur hidup, itu maksimal," jelas Ratih.

Baca juga: Kecewa Tukul Pembacok Pelajar Sampai Tewas Dituntut 7,5 Tahun, Ibunda Arya Saputra: Sakit Rasanya

Meski begitu, Ratih mencoba untuk memahami prosedur hukum yang berlaku saat ini.

Kedepannya, agar anak-anak yang melakukan kejahatan jera, harus ada perubahan undang-undang yang menjeratnya.

"Jadi memang harus direvisi. Saya sih berharap ada perubahan undang-undangnya tuh buat kasus anak di bawah umur. Biar anak anak bisa jera gitu loh," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved