Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Isak Tangis Keluarga Arya Saputra Pecah Dengar Hakim Vonis Tukul, Tak Puas: Ya Allah Kenapa 9 Tahun

Isak tangis keluarga Arya Saputra, pelajar yang tewas oleh ASR alias Tukul pecah saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor membacakan vonis

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: widi bogor
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Keluarga Arya Saputra tak terima dengan putusan hakim memvonis Tukul pelaku utama pembacokan yang menewaskan pelajar SMK di Kota Bogor dihukum 9 tahun penjara, bahkan keluarga Arya Saputra pun menangis histeris di depan ruang sidang 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang putusan ASR alias Tukul pelaku utama pembacokan yang menewaskan Arya Saputra digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Kota Bogor, Senin (12/6/2023).

Tukul divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 9 tahun penjara.

Mendengar hal tersebut, keluarga Arya Saputra pun tak terima dengan keputusan hakim.

Bahkan, keluarga Arya Saputra juga langsung menangs ketika keluar dari ruang sidang.

Vonis Tukul 9 tahun penjara lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada beberapa hari lalu.

Sedangkan, saat itu JPU menuntut Tukul dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Tak puas Tukul dihukum 9 tahun penjara

Ayah angkat Arya Saputra, Rojai mengungkapkan ketidakpuasannya atas vonis yang diberikan hakim terhadap Tukul.

Bahkan, saat itu Rojai pun sambil menangis histeris di depan ruang sidang.

Selain itu, sambil memeluk foto Arya Saputra, keluarga yang lainnya pun ikut menangis dengar hukuman Tukul 9 tahun penjara.

Beberapa dari keluarga Arya Saputra saat itu terlihat tak kuat menahan tangis.

Sambil dipegangi keluarga lainnya, Rojai ingin Tukul dihukum lebih dari putusan hakim.

"Kenapa 9 tahun. Kami pengennya lebih. Dia itu sudah ngebunuh anak saya," kata Rojai kepada TribunnewsBogor.com.

Baca juga: Bacok Siswa SMK Bogor hingga Tewas di Simpang Pomad, Tukul Akan Mendapat Pelatihan Kerja

Ingin kasus viral

Selama sidang putusan berlangsung, keluarga Arya Saputra terus merekam momen persidangan itu berlangsung.

Hal itu dilakukannya bukan tanpa alasan, menurut kakak Arya Saputra, Ratih Permata pihaknya ingin kasus adiknya ini bisa diperhatikan pemerintah.

"Kita ingin kasus ini viral. Dan kasus ini juga terus diperhatikan lagi sama pihak yang paham di ranah hukum," kata Kakak Arya Saputra, Ratih Permata kepada TribunnewsBogor.com.

Ia ingin pejabat di Kota Bogor hingga Jawa Barat bisa memperhatikan kasus adiknya ini.

"Tentunya, oleh pejabat-pejabat yang ada. Mulai dari Wali Kota sampai Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil," tambahnya.

Bahkan, Ratih Permata juga tak puas dengan putusan hakim.

Kakak angkat Arya Saputra, Ratih Permata mengaku tak puas dengan vonis yang dijatuhkan kepada Tukul alias ASR.
Kakak angkat Arya Saputra, Ratih Permata mengaku tak puas dengan vonis yang dijatuhkan kepada Tukul alias ASR. (Kolase TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Maka dari itu, ia akan menoba untuk audiensei ke Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Dengan dilakukannya audiensi nanti, ia berharap hukuman Tukul bisa lebih berat dibanding saat ini.

"Saya kedepannya akan banding. Tidak hanya banding kami juga mungkin akan bersurat dan meminta audiensi dengan Bima Arya," tambahnya.

"Doakan saja. Itu menjadi salah satu bagian ikhtiar kami. Dia (Tukul) sudah menghilangkan nyawa Arya," tandasya.

Ia mengaku tak puas dengan keputusan hakim yang memvonis Tukul 9 tahun penjara.

Alasannya, kata Ratih Permata dikarenakan Tukul merupakan residivis dan menghilangkan nyawa adiknya.

Baca juga: Tak Terima Tukul Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Arya Saputra Bakal Ngadu ke Wali Kota Bima Arya

"Saya jujur aja tidak puas. Tidak puas banget terhadap putusan ini. Yaalah kenapa 9 tahun," kata Ratih kepada TribunnewsBogor.com.

"Dia itu residivis. Lalu, ngebunuh juga. Tapi kenapa, hukumannya hanya 9 tahun aja. Nyesek banget," tandasnya.

Keluarga Tukul tak hadir

Sementara itu, pihak keluarga Tukul tidak hadir dalam sidang putusan siang tadi.

Kuasa Hukum Tukul, Endeh Herdiani mengungkapkan bahwa keluarga Tukul takut dengan keluarga Arya Saputra.

"Karena mereka juga sudah tidak berbuat apa apa, mau datang tapi tadi mereka takut, takut dengan pihak dari pelapor," kata Kuasa Hukum Tukul, Endeh Herdiani kepada TribunnewsBogor.com.

Selain itu, keluarga Tukul juga menitipkan pesan untuk keluarga Arya Saputra kepadanya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Tukul Pembacok Arya Saputra Siswa SMK di Bogor Divonis 9 Tahun Penjara

Dalam pesannya, kata Endeh Herdiani kasus Tukul ini bisa dijadikan pelajaran agar tidak ada yang mengulanginya.

"Pihak keluarga menitip pesan kepada kami untuk memohon maaf baik kepada pihak Arya dan khalayak supaya hal ini dijadikan pembelajaran lah untuk dia semoga anak anak khususnya warga Bogor supaya tidak meniru," tandasnya.

Selain takut, keluarga Tukul juga ternyata sudah pasrah dengan putusan hakim yang akan diberikan kepada anaknya itu.

"Tadi juga saya sudah menelpon orangtuanya supaya hadir. Tetapi mereka mengatakan, siap untuk menerima apapun yang divoniskan kepada anak yang dijatuhkan berapa pun siap," jelas Endeh.

 

(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat/Reynaldi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved