Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Sempat Batal, Tukul Pelaku yang Terwaskan Pelajar SMK Kota Bogor Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Majelis Hakim PN Kota Bogor akan membacakan putusannya pada hari ini, Senin (12/6/2023) setelah pada Jumat (9/6/2023) lalu, batal.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Terdakwa Tukul saat menjalani sidang putusan di PN Kota Bogor, Jumat (9/6/2023) lalu. 

Laporan Wartawan TribunnewsBoogor.com,, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Terdakwa ASR alias Tukul, eksekutor utama tewasnya Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor kembali jalani sidang putusan vonis hukuman di Pengadilan Negeri (PN) kota Bogor.

Majelis Hakim PN Kota Bogor akan membacakan putusannya pada hari ini, Senin (12/6/2023) setelah pada Jumat (9/6/2023) lalu, batal.

"Perkara nomor 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bgr atas nama ASR als T akan disidangkan hari ini Senin 12 Juni 2023 dengan agenda putusan dari Majelis Hakim," kata Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario kepada TribunnewsBogor.com.

Daniel menjelaskan, sesuai jadwal yang tertera di PN Kota Bogor, Tukul akan menjalani sidang putusan Majelis Hakim sekira pukul 10.00 WIB.

"Dilihat dari tampilan di SIPP putusan tersebut dijadwalkan jam 10.00 pagi," jelas Daniel.

Disinggung soal batalnya persidangan pada hari Jumat lalu, kata Daniel, saat itu, Majelis Halim masih membutuhkan waktu untuk bermusyawarah.

Sehingga, putusan vonis hukuman oleh Majelis Hakim PN Kota Bogor ditunda terlebih dahulu.

Baca juga: Kecewa Sidang Vonis Tukul Ditunda, Keluarga Arya Saputra: Kami Sudah Datang dari Pagi

"Alasan penundaan karena majelis hakim masih membutuhkan waktu bermusyawarah untuk mengambil keputusan untuk itu sidang ditunda," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved