Pembacok Siswa SMK Bogor Ditangkap

Tak Terima Tukul Divonis 9 Tahun Penjara, Keluarga Arya Saputra Bakal Ngadu ke Wali Kota Bima Arya

Sidang putusan tersebut digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Kota Bogor, Senin (12/9/2023). Bahkan, Tukul juga akan ditahan di Lembaga Pembinaan

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: widi bogor
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Keluarga Arya Saputra tak terima dengan putusan hakim dalam memvonis Tukul pelaku pembacokan yang menewaskan pelajar Kota Bogor divonis 9 tahun penjara, pihak keluarga pun akan melakukan audiensi dengan Wali Kota Bogor, Bima Arya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - ASR alias Tukul pelaku utama pembacokan yang menewaskan pelajar SMK di Kota Bogor divonis 9 tahun penjara.

Sidang putusan tersebut digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Kota Bogor, Senin (12/9/2023).

Bahkan, Tukul juga akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Bandung.

Tukul yang divonis 9 tahun ini, keluarga Arya Saputra pun tak terima.

Setelah sidang putusan itu berakhir, mereka tampak menangis histeris di depan ruangan.

Keluarga Arya Saputra merasa tidak puas dengan putusan hakim yang memvonis Tukul selama 9 tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Kota Bogor, Daniel Mario mengungkapkan bahwa Tukul dihukum 9 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana.

"Majelis hakim telah memutuskan dan menjatuhkan putusan perkara anak yang berhadapan hukum atas nama ASR alias Tukul. Hari ini putusannya telah dijatuhkan yang isinya tukul terbukti sah secara sah melakukan pidana. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun," kata Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario kepada TribunnewsBogor.com.

Putusan yang didapatkan Tukul lebih besar dari tuntutan JPU sebelumnya.

Beberapa hari lalu, JPU menuntut Tukul dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, Tukul juga tak akan ditahan di wilayah Bogor.

Bahkan, ia juga akan menjalani pelatihan di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Tukul akan ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak di Kota Bandung," tambah Daniel.

Baca juga: Tak Puas Tukul Divonis 9 Tahun, Kakak Arya Saputra Nangis Histeris: Gw Tunggu Lu Keluar dari Penjara

"Dan pelatihan kerja satu tahun di UPT Dinas Pelayanan Sosisal bina griya karya Cileungsi, Kabupaten Bogor," tambahnya.

Keluarga Arya Saputra akan ngadu ke Bima Arya

Sementara itu, kakak angkat Arya Saputra, Ratih Permata mengaku, pihaknya tidak puas dengan hukuman yang diberikan hakim ke Tukul.

"Saya jujur aja tidak puas. Tidak puas banget terhadap putusan ini. Yaalah kenapa 9 tahun," kata Ratih kepada TribunnewsBogor.com.

Dengan ketidakpuasannya ini, ia berencana akan ngadu ke Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Selain itu, kata Ratih Permata dirinya akan melakukan audiensi dengan Bima Arya terkait hal ini.

Momen keluarga Arya Saputra histeris tidak terima putusan hukuman kepada Tukul selama 9 tahun, Senin (12/6/2023).
Momen keluarga Arya Saputra histeris tidak terima putusan hukuman kepada Tukul selama 9 tahun, Senin (12/6/2023). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Ia berharap setelah pihaknya melakukan audiensi, hukuman Tukul bisa lebih berat lagi.

"Saya kedepannya akan banding. Tidak hanya banding kami juga mungkin akan bersurat dan meminta audiensi dengan Bima Arya," tambahnya.

"Doakan saja. Itu menjadi salah satu bagian ikhtiar kami. Dia (Tukul) sudah menghilangkan nyawa Arya," tandasya.

Ayah angkat Arya Saputra, Rojai menambahkan bahwa dirinya ingin hukuman yang menewaskan anaknya itu bisa lebih berat lagi.

Bahkan, ia juga sempat menangis histeris setelah mendengar hakim memvonis Tukul dengan hukuman 9 tahun penjara.

"Kenapa 9 tahun. Kami pengennya lebih. Dia itu sudah ngebunuh anak saya," kata Rojai kepada TribunnewsBogor.com.

Baca juga: Sidang Putusan Tukul di PN Kota Bogor, Keluarga Arya Saputra Tak Lepas Handphone, Ini Alasannya

Diiketahui, peristiwa berdarah yang menewaskan Arya Saputra ini terjadi pada 10 Maret 2023 lalu.

Peristiwa itu terjadi di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Bahkan, setelah kejadian itu Tukul sempat melarikan diri ke beberapa kota.

Hingga akhirnya ia ditangkap disebuah warung makan di wilayah Yohyakarta.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved