Prostitusi Online Bogor

Tarif PSK Online di Kota Bogor, Dijual Lewat Aplikasi MiChat, Kini 9 Mucikarinya Ditangkap Polisi

dalam satu minggu mereka bisa mendapatkan uang sebesar Rp 7 juta. Tetapi, keuntungan yang didapatnya itu dibagi dengan mucikarinya.

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: widi bogor
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Sebanyak 9 tersangka TTPO ditangkap polisi di 5 lokasi berbeda, bahkan korban yang dijualnya masih berusia di bawah umur 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - 9 tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) prostitusi online di Kota Bogor ditangkap polisi, Senin (12/6/2023).

Mereka ditangkap oleh Polresta Bogor Kota yang beroperasi sejak April-Juni 2023.

Bahkan, 9 mucikari tersebut ditangkap di 5 lokasi yang berbeda, yakni di Reddorz Sudirman di Kecamatan Bogor Tengah, Apartemen Bogor Valley di Kecamatan Tanah Sareal, Kos-kosan Jalan Sindang Sari di Kecamatan Bogor Timur.

Lalu di Red House Taman Corat-coret di Kecamatan Bogor Utara, dan Kosan Gang Kutilang di Kelurahan Gunung Batu Kecamatan Bogor Barat.

Selain itu, mereka juga tidak saling berkomplot satu sama lainnya.

Malah, dari 9 yang ditangkap itu dua diantaranya masih berusia di bawah umur.

Tarif PSK online

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo teguh Prakoso mengungkapkan, PSK online ini bertarif Rp 200 hingga Rp 250 ribu per sekali kencannya.

Bahkan, untuk satu malamnya mereka bisa melayani 5 orang pria.

"Dari hasil interogasi, para korban (PSK) melayani 5 tamu per-hari dengan tarif Rp 200 sampai Rp 250 ribu," jelas Kapolreta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo teguh Prakoso, Senin (12/6/2023).

Selain itu, dalam satu minggu mereka bisa mendapatkan uang sebesar Rp 7 juta.

Tetapi, keuntungan yang didapatnya itu dibagi dengan mucikarinya.

Bangkan, mucikarinya itu bisa mendapat uang lebih besar dibanding dengan PSK online yang dijualnya.

Baca juga: PSK Online Bogor Ditarget Layani 40 Pria Hidung Belang Seminggu, Sekali Main Cuma Dibayar Rp 50.000

Para PSK online ini juga usianya masih di bawah umur.

"Mereka (PSK dibawah umur) dikasih Rp 3 juta, dan sisanya untuk pelaku yang memperdagangkan," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved