Nasib Mie Gacoan Sholeh Iskandar Usai Disemprot Satpol PP Kota Bogor, Kini Tak Didatangi Pembeli

Mie Gacoan Jalan Sholeh Iskandar ini terlihat sepi tidak seperti  empat gerai lain lain di Kota Bogor.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: widi bogor
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Kondisi terkini Mie Gacoan, Jalan Kh Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, usai dilarang beroperasi, Jumat (30/6/2023). 

"Kita masih kaji dan konsultasikan , dan kembali ke UU Cipta Kerja yang semangatnya adalah memudahkan iklim investasi di seluruh Indonesia," tandasnya.

Seperti diketahui, usai disidak oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, dilarang beroperasi.

Mie Gacoan Jalan KH Sholeh Iskandar itu dilarang beroperasi sampai melengkai izin operasionalnya.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, bahwa hal tersebut dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang bangunan gedung.

"Kami tadi langsung lakukan langkah cepat dengan memberikan surat peringatan pemberhentian operasional," kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved