Nasib Mie Gacoan Sholeh Iskandar Usai Disemprot Satpol PP Kota Bogor, Kini Tak Didatangi Pembeli
Mie Gacoan Jalan Sholeh Iskandar ini terlihat sepi tidak seperti empat gerai lain lain di Kota Bogor.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: widi bogor
"Kita masih kaji dan konsultasikan , dan kembali ke UU Cipta Kerja yang semangatnya adalah memudahkan iklim investasi di seluruh Indonesia," tandasnya.
Seperti diketahui, usai disidak oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan KH Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, dilarang beroperasi.
Mie Gacoan Jalan KH Sholeh Iskandar itu dilarang beroperasi sampai melengkai izin operasionalnya.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, bahwa hal tersebut dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang bangunan gedung.
"Kami tadi langsung lakukan langkah cepat dengan memberikan surat peringatan pemberhentian operasional," kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Siap-siap, PKL di Jalan Mayor Oking Kota Bogor Bakal Ditertibkan Satpol PP, Dipindah ke Lokasi Ini |
![]() |
---|
Akses Keluar Masuk Penumpang Stasiun Bogor Ditambah, Satpol PP Bakal Usir PKL di Jalan Mayor Oking |
![]() |
---|
Debat PKL Pasar Bogor dengan Satpol PP, Tolak Dipindahkan, Minta Waktu Sampai Lebaran |
![]() |
---|
Satpol PP Gagal Pindahkan Pedagang Kaki Lima Pasar Bogor ke Sukasari, Penertiban Tanpa Hasil |
![]() |
---|
Personel Satpol PP Kota Bogor Pukul Mahasiswa Pendemo di DPRD, Langsung Disanksi 3 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.