Preman Kampung Acak-acak Bengkel Bubut di Bandung, Aksi Sok Jagoannya Diam Setelah Didor Polisi

Agung merupakan pelaku pemerasan dan perusakan fasilitas bengkel bubut di Jalan Soekarno Hatta Nomor 9, Kelurahan Cibuntu, Bandung Kulon

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa via Tribunnews.com
ilustrasi, preman kampung ditembak polisi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sebuah bengkel bubut di Bandung, Jawa Barat dirusak oleh seorang preman kampung.

Pelaku yang bernama Agung Kurniawan (36) itupun terpaksa harus ditindak tegas oleh polisi.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Soekarno Hatta Nomor 9, Kelurahan Cibuntu, Bandung Kulon, Kota Bandung, pada Jumat 30 Juli 2023.

Kapolsek Bandung Kulon, AKP Udin Taryana, mengatakan peristiwa itu bermula saat Agung datang ke bengkel bubut untuk meminta jatah uang keamanan sebesar Rp 500 ribu.

Namun, saat akan masuk ruangan bagian manajer, Agung ditahan petugas keamanan.

"Pada saat dia (pelaku) mau masuk ke ruangan manajemen, dalam hal ini dilakukan ditahan oleh sekuriti," ujar Udin Taryana.

Agung yang kesal kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan melakukan pengancaman. Tak hanya itu, pelaku pun merusak fasilitas seperti kaca di pos sekuriti, truk, hingga kaca di mes karyawan.

"Pelaku mengancam dan langsung merusak fasilitas bengkel di antaranya dinding kaca sekuriti hancur dan melakukan pengancaman dan juga ada kendaraan roda empat jenis truk yang diparkir hancur," ucapnya.

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan peyelidikan dan melakukan pengejaran ke wilayah Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, tempat pelaku melarikan diri.

Saat hendak diamankan, kata Udin, pelaku melawan sehingga polisi memberi tindakan tegas dengan menembak kaki kirinya.

"Kurang 24 jam, pelaku didapat dan dilakukan penangkapan di Batujajar, Bandung Barat," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan pemerasan.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 368 ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHPidana dan 406 KUHPidana dengan ancaman kurungan selama 10 tahun.

Baca juga: Perdana Sholat Idul Adha di Alun-alun Kota Bogor, Bima Arya Ingatkan Jangan Ada Oknum Preman

"Ancaman hukuman 10 tahun," ucapnya.

Sementara itu, Agung mengaku baru dua kali melakukan perbuatan serupa.

Menurut dia, aksinya itu dilakukan karena desakan kebutuhan ekonomi.

"Dua kali (memeras). Ngerti saya salah," ujar Agung.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ngamuk Acungkan Golok Minta Jatah Uang Keamanan ke Bengkel, Preman di Bandung Ditembak Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved