'Tega' Tangis Nenek Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Penjara usai Dijebak Terima Paket Ganja 17 Kg

Tangis nenek penjual gorengan tak terbendung ketika hakim menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara kepadanya.

Penulis: Damanhuri | Editor: widi bogor
Koalse Surya.co.id
'Tega' Tangis Nenek Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun usai Dijebak Terima Paket Berisi Ganja 17 Kg 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tangis nenek penjual gorengan tak terbendung ketika hakim menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara kepadanya.

Wanita tua berusia 60 tahun itu divonis bersalah usai menerima paket berisi ganja seberat 17 kilogram yang dikirim ke rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur

Nenek bernama Asfiyatun dikenal sebagai sosok sederhana yang kesehariannya hanya berjualan gorengan.

Namun, kini nasib malang menimpa dirinya usai paket itu datang ke rumahnya.

Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia dinyatakan tebrukti bersalah karena melakukan tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan," Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023).

"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," sambungnya.

Dalam pasal tersebut hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap nenek Asfiyatun selama 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara," terangnya.

Tangis Nenek Penjula Gorengan

Melansir Surya.co.id. tangis nenek Asfiyaut tak terbendung saat mendengar vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya.

Tak main-main, hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsider 4 tahun.

Mata nenek Asfiayatun pun masih berkaca-kaca saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Asfiyatun mengaku bahwa dirinya merasa dijebak oleh anaknya sendiri.

Pasalnya, dalam sidang agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi yang digelar beberapa waktu lalu, Asfiyatun yang duduk di kursi pesakitan pun tak kuasa menahan tangis.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved