'Tega' Tangis Nenek Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Penjara usai Dijebak Terima Paket Ganja 17 Kg

Tangis nenek penjual gorengan tak terbendung ketika hakim menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara kepadanya.

Penulis: Damanhuri | Editor: widi bogor
Koalse Surya.co.id
'Tega' Tangis Nenek Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun usai Dijebak Terima Paket Berisi Ganja 17 Kg 

Sementara terkait dengan vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengatakan, akan mengajukan banding.

Ia menilai, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.

"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," ungkapnya.

"Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba." kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved