Remaja di Bawah Umur Jualan Video Syur Sesama Jenis, Konten Disebarkan Melalui Telegram

Seorang remaja di bawah umur terpaksa berurusan dengan polisi setelah terungkap melakukan bisnis ilegal.

Editor: Vivi Febrianti
Mynewshub.cc
Ilustrasi. Seorang remaja di bawah umur terpaksa berurusan dengan polisi setelah terungkap melakukan bisnis ilegal. 

Setelah itu, LNH memasukan seluruh pembeli video asusila ke dalam satu grup telegram yang sudah ia tentukan.

Melalui akun telegram itulah kemudian LNH mentransmisikan video-video konten asusila sesama jenis itu sesuai perjanjian yang sebelumnya ditetapkan.

Ilustrasi pornografi
Ilustrasi pornografi ((Thinkstock/AndreyPopov))

LNH pun menentukan harga untuk setiap paket konten asusila sesama jenis.

"Untuk 110 foto maupun video dibanderol Rp 10 ribu, kemudian 220 foto foto maupun video dengan harga Rp 20 ribu, kemudian 260 foto maupun video Rp 25 ribu, untuk 350 foto Rp 30 ribu, dan grup VIP dimana para pembelinya diharuskan membayar Rp 60 ribu," katanya.

Lain halnya dengan tersangka R.

Dalam menjalankan aksinya, R mempromosikan penjualan konten video atau foto asusila sesama jenis melalui akun telegram miliknya.

Apabila ada orang yang minat membeli, R akan mengarahkan pelanggan terlebih dahulu membayar sejumlah uang.

Bila pelanggan sudah membayar, baru dimasukan ke sebuah satu grup telegram dan akan dilakukan transmisi terkait dengan paket apa yang dibeli konsumen.

Tersangka R membanderol video dan foto asusila kepada calon pembelinya yaitu Rp 150 ribu untuk konten pornografi sesama jenis khusus dewasa.

Sedangkan Rp 250 ribu untuk mendapatkan konten video anak didalamnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita ponsel merk Vivo dan dua akun telegram milik pelaku LNH.

Selain akun telegram, polisi juga mendapat barang bukti berupa 4 akun Facebook yang digunakan LNH untuk mempromosikan konten video maupun foto asusila.

Sementara dari tangan R, satu buah Hp Opo A 57 hitam, 5 SIM card, dan 10 akun telegram yang digunakan tersangka untuk melakukan promosi.

Untuk LNH, karena pelaku masih anak di bawah umur, kepolisian tidak melakukan penahanan.

Sedangkan tersangka R kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved