Remaja di Bawah Umur Jualan Video Syur Sesama Jenis, Konten Disebarkan Melalui Telegram

Seorang remaja di bawah umur terpaksa berurusan dengan polisi setelah terungkap melakukan bisnis ilegal.

Editor: Vivi Febrianti
Mynewshub.cc
Ilustrasi. Seorang remaja di bawah umur terpaksa berurusan dengan polisi setelah terungkap melakukan bisnis ilegal. 

Terhadap tersangka R dan anak berkonflik dengan hukum LNH, polisi menjerat keduanya dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain pasal diatas polisi kata Ade Safri juga menyertakan Pasal 44 UU tahun 2008 tentang pornografi termasuk pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi termasuk dijerat Pasal 76i Jo Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak.

Ancamanan hukumannya pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bisnis Video Asusila Sesama Jenis, Remaja 16 Tahun Berakhir di Tahanan, Dijual Mulai dari Rp 10 Ribu

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved