Rekam dan Setubuhi Siswi SMA di Jaksel, Bule Diburu Polisi usai Videonya Diketahui Ibu Korban
Polisi memburu warga negara asing (WNA) berinisial N yang merekam aksinya saat berhubungan badan dengan remaja ACA (17) di apartemen Kebayoran Lama.
Editor:
Vivi Febrianti
Pelaku diketahui dikenalkan oleh salah seorang temannya dan akhirnya bertemu dengan ACA.
Setelah saling mengenal, JL kemudian mulai melakukan eksploitasi kepada ACA.
Sejak Januari 2022, ACA disebut telah melayani dua orang pria di dua tempat, yakni di wilayah Kemang dan Kebayoran Lama.
JL kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia diancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
(Kompas.com)
Berita Terkait
Baca Juga
Silfester Sempat Kabur Tahun 2019 ?, Komjak Ingatkan Kejari Jakarta Selatan Tak Tunda Eksekusi |
![]() |
---|
Terkuak Silfester Sempat Menghilang Saat Akan Dibui Tahun 2019, Roy Suryo: Sudah Bisa Ditangkap |
![]() |
---|
Alasan Silfester Sulit Dihukum Gegara Punya Saudara Ipar di Kejaksaan ?, Kejagung: Sudah Kami Cek |
![]() |
---|
5 Remaja Dikeroyok 10 Orang di Jalan Pemuda Kota Bogor, Pelaku Kabur |
![]() |
---|
Curhat Terakhir Remaja Sebelum Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik, Sempat Tulis Status Galau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.