Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Nekat Jualan Online Obat Terlarang, Wanita di Kota Bogor Digiring Bareng Pria Berbaju Oranye

Seorang wanita yang diketahui berinisial Y ini, ditangkap atas kasus penjualan obat terlarang.

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
29 orang tersangka Narkotika yang berhasil ditangkap Satnarkoba Polresta Bogor Kota, Senin (23/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Seorang wanita digiring bersama puluhan tersangka kasus narkoba yang diamankan Satnarkoba Polresta Bogor Kota.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, 29 orang ini ditangkap sejak tanggal 1 Oktober sampai 23 Oktober 2023.

"Berhasil mengungkap 29 tersangka kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu di wilayah hukum kota. Mereka ditangkap, dalam kurun waktu 1 Oktober sampai hari ini," kata Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (23/10/2023).

Diantara, 29 tersangka ini terbagi sesuia barang bukti yang diamankan.

Untuk sabu sabu ada 11 orang, ganja 3 orang, tembakau sintetis 8 orang, kemudian psikotripka dan obat keras ada 7 orang.

Dari 29 orang tersangka ini, ada seorang yang merupakan residivis serta satu orang wanita.

Seorang wanita yang diketahui berinisial Y ini, ditangkap atas kasus penjualan obat terlarang.

Ia pun ikut digiring bersama puluhan tersangka lainnya yang sudah memakan baju oranye.

"Satu wanita yang diamankan juga. Ini mengedarkan psikotropika di rumahnya. Sekaligus mejual secara online. Dan ini kita amankan tersangka serta barbuk sebanyak 903 butir obat," tambahnya.

Untuk barang bukti sendiri, total untuk sabu-sabu berjumlah 229,15 gram, ganja 338,38 gram, tembakau sintetis 89,38 gram, serta obat keras 2.225 butir.

"Ini tentunya perlu masukan dan informasi dari masyarakat terkait kepekaan terhadap lingkungan untuk membatasi, mengontrol, serta meminimalisir penyalahgunaan dan peredaraan narkotika," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra Mulyana megatakan, 29 orang tersangka ini dalam peredarannya menggunakan sistem tempel.

"Kebanyakan modus yang dilakukan oleh pelaku narkotika sabu, tembakau sintetis, maupun ganja kebanyakan menggunakan sistem tempel. Si penjual mengirim peta lokasi tertentu. Dan itu melalui secara online. Baik instagram, whatsapp, atau medsos lainnya," kata Eka.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved