Banyak Partai Langgar Aturan Kampanye, Ini 5 Titik di Jalan Raya Puncak Bogor Boleh Pasang Baliho

Partai poilitik yang langgar aturan kampanye di Jalan Raya Puncak Bogor akan diberi peringatan oleh Panwascam Cisarua.

Penulis: Wahyu Topami | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
Kiri Komisioner koordinator bidang HP2M, Ramdhani, Tengah Ketua Panwascam Cisarua, Kanan koordinator divisi P2PS, Anita, Senin (4/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cisarua, Kusnadi Iskandar menginginkan agar masyarakat turut serta berperan aktif apabila ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran dalam masa kampanye menjalang Pemilu 2024.

Menurutnya, masih banyak parpol yang melanggar aturan kampanye di sepanjang Jalan Raya Puncak Bogor.

“Pemasangan banner, spanduk dan alat peraga kampanye lainnya tidak boleh dipasang di tempat ibadah atau majlis taklim, sarana pendidikan, maupun yang notabene tempat atau fasilitas negara termasuk tiang listrik dan pohon-pohon," ujarnya pada wartawan, Senin (4/12/2023).

Partai poilitik yang langgar aturan kampanye di Jalan Raya Puncak Bogor akan diberi peringatan oleh Panwascam Cisarua.

"Himbauan bahkan bersurat itu kami sampaikan ke pimpinan Parpol atau peserta pemilu hanya saja mungkin tidak nyampe ke team-team mereka,” ungkapnya.

Sementara itu menurut koordinator divisi P2PS (Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) Panwascam Cisarua, Anita menjelaskan, di Jalan Raya Puncak Bogor setidaknya ada lima titik yang bisa dipasangi sepanduk kampanye.

Lima titik tersebut diantaranya di Jembatan Leuwimalang dekat bakmi golek, depan pintu masuk Pasar Cisarua atau sekitar Pafesta, Jembatan Cipambutan, di depan SMK Negeri 1 Cisarua dan titik yang terakhir di depan pintu masuk Telaga Warna.

“Jadi KPU Kabupaten Bogor telah mengeluarkan aturan terkait pemasangan APK (alat peraga kampanye) termasuk ukurannya di lima titik lokasi tersebut untuk wilayah Kecamatan Cisarua. Jika ada yang memasang APK diluar 5 titik yang sudah diatur itu berarti ada dugaan pelanggaran dan ini harus dipatuhi oleh seluruh peserta Pemilu,” tegas Anita.

Baca juga: Banyak Spanduk Bacaleg di Sepanjang Jalan Raya Puncak Bogor, Ini Kata Panwascam Cisarua

Meskipun titik-titik pemasangan APK sudah ditentukan, pihaknya tak memungkiri akan banyak APK yang dipasang tidak sesuai aturan, untuk itu dirinya mengingatkan kepada masyarakat agar melaporkan hal tersebut kepada panitia.

“Jadi kita yang akan menindak jika ada pelanggaran begitupun ketika ada sengketa atau perselisihan, baik antar Parpol atau antar anggota pemilu, Bisa laporkan ke saya yang membidangi. Nanti kita bisa lakukan pleno dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved