Ogah Ambil Pusing Hasil Gugatan ke MK, Wali Kota Bima Arya: Saya Siap Selesai di 31 Desember

Bima Arya tak mempusingkan hasil gugatannya itu dan tetap menganggap bahwa masa habis jabatannya yakni di tanggal 31 Desember nanti.

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Wali Kota Bogor Bima Arya saat dijumpai di Balai Kota Bogor, Senin (18/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Wali Kota Bogor Bima Arya tak ambil pusing terhadap hasil gugatan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan kepala daerah.

Bima Arya tak mempusingkan hasil gugatannya itu dan tetap menganggap bahwa masa habis jabatannya yakni di tanggal 31 Desember 2023 nanti.

"Artinya saya siap saja selesai di tanggal 31 Desember nanti. Itu saja sekarang. Saya menganggap bawa saya akan selesai di tanggal itu," kata Bima Arya dijumpai TribunnewsBogor.com di Balai Kota Bogor, Senin (18/12/2023).

Bima Arya malah sudah 'paturay tineung' atau perpisahan dengan warga di tiap kecamatan.

"Kalau paturay tineung itu, tidak ada hubungannya dengan hasil MK," tambah Bima Arya.

Untuk sidang MK sendiri, sambung Bima Arya, saat ini, masih berlanjut.

"Tapi, kita gatau apakah minggu ini atau januari. Saya gamau pusing dengan itu. Saya nganggap dan selesai di tanggal 31 nanti," ungkap Bima Arya.

Bima Arya kini memprioritaskan menuntaskan jabatannya dengan target menyelesaikan semua proyek pembangunan.

"Dan semua akan saya laukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas," tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengajukan gugatan terkait pasal 201 ayat 5 UU No 10 tahun 2016 terkait Pilkada ke Mahkamah Konstitusional (MK) pada Rabu (15/11/2023).

Bima Arya menyampaikan gugatannya ini terkait masa habis jabatan kepala daerah yang dipilih tahun 2018 tetapi dilantiknya pada tahun 2019.

Bima Arya dalam menyampaikan gugatannya ini mewakili beberapa nama kepala daerah lainnya yang dipilihnya 2018 namun dilantik pada tahun 2019.

Yakni, Wali Kota Gorontalo, Gubernur Maluku, Wakil Gubernur Jawa Timur, Wakil Wali Kota Bogor, Wali Kota Padang, dan Wali Kota Tarakan.

"Ada yang kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan masa jabatan kepala daerah yang Pilkadanya 2018 tapi dilantiknya 2019. Kami melihat bahwa ada kekosongan norma disini terkait dengan UU Pilkada 2016 pasal 201," kata Bima Arya dalam keterangannya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved