Ogah Ambil Pusing Hasil Gugatan ke MK, Wali Kota Bima Arya: Saya Siap Selesai di 31 Desember
Bima Arya tak mempusingkan hasil gugatannya itu dan tetap menganggap bahwa masa habis jabatannya yakni di tanggal 31 Desember nanti.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Wali Kota Bogor Bima Arya tak ambil pusing terhadap hasil gugatan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan kepala daerah.
Bima Arya tak mempusingkan hasil gugatannya itu dan tetap menganggap bahwa masa habis jabatannya yakni di tanggal 31 Desember 2023 nanti.
"Artinya saya siap saja selesai di tanggal 31 Desember nanti. Itu saja sekarang. Saya menganggap bawa saya akan selesai di tanggal itu," kata Bima Arya dijumpai TribunnewsBogor.com di Balai Kota Bogor, Senin (18/12/2023).
Bima Arya malah sudah 'paturay tineung' atau perpisahan dengan warga di tiap kecamatan.
"Kalau paturay tineung itu, tidak ada hubungannya dengan hasil MK," tambah Bima Arya.
Untuk sidang MK sendiri, sambung Bima Arya, saat ini, masih berlanjut.
"Tapi, kita gatau apakah minggu ini atau januari. Saya gamau pusing dengan itu. Saya nganggap dan selesai di tanggal 31 nanti," ungkap Bima Arya.
Bima Arya kini memprioritaskan menuntaskan jabatannya dengan target menyelesaikan semua proyek pembangunan.
"Dan semua akan saya laukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas," tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengajukan gugatan terkait pasal 201 ayat 5 UU No 10 tahun 2016 terkait Pilkada ke Mahkamah Konstitusional (MK) pada Rabu (15/11/2023).
Bima Arya menyampaikan gugatannya ini terkait masa habis jabatan kepala daerah yang dipilih tahun 2018 tetapi dilantiknya pada tahun 2019.
Bima Arya dalam menyampaikan gugatannya ini mewakili beberapa nama kepala daerah lainnya yang dipilihnya 2018 namun dilantik pada tahun 2019.
Yakni, Wali Kota Gorontalo, Gubernur Maluku, Wakil Gubernur Jawa Timur, Wakil Wali Kota Bogor, Wali Kota Padang, dan Wali Kota Tarakan.
"Ada yang kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan masa jabatan kepala daerah yang Pilkadanya 2018 tapi dilantiknya 2019. Kami melihat bahwa ada kekosongan norma disini terkait dengan UU Pilkada 2016 pasal 201," kata Bima Arya dalam keterangannya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com.
Pedagang Diizinkan Tetap Berdagang Saat Proses Pembangunan Pasar Bogor, Jenal Mutaqin : Tak Layak |
![]() |
---|
Relokasi PKL Ditunda Sampai Lebaran, Pembongkaran Pasar Bogor Tetap Jalan, Jenal: Sudah Tidak Layak |
![]() |
---|
Ketika Dedie Rachim dan Bima Arya Kembali Bertemu, Pantau Jalur Roda Dua Batutulis Kota Bogor |
![]() |
---|
Didemo Ratusan PKL Pasar Bogor, Pemkot Berjualan Izinkan Berjualan Sampai Lebaran |
![]() |
---|
Akses Keluar Masuk Penumpang Stasiun Bogor Ditambah, Lokasinya di Jalan Mayor Oking |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.