Bro Ron Tak Beri Ampun Pada Icang Aliudin, Tunggu Sanksi Bawaslu Usai Libur Natal : Arahan Pusat

Bro Ron Tak Beri Ampun pada Icang Aliudin, Tunggu Sanksi Pidana dari Bawaslu, Arahan Pusat

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
Instagram Bro Ron/Ic4nk
Bro Ron Tak Beri Ampun Icang Aliudin, Tunggu Sanksi Pidana dari Bawaslu, Arahan Pusat 

Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf G, Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.

Dalam Pasal 280 Ayat 4 bahwa Pelanggaran terhadap larangan merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu.

Sanksinya tertuang dalam Pasal 521 bahwa Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

"Ada 3 kemungkinan, pidana 2 tahun, suspend promosi selama 5 tahun dan cabut status ASN," kata Bro Ron.

Terlebih kata Bro Ron, petugas Bawaslu diminta tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN).

"Petugas Bawaslu info kalau ASN arahan pusat harus tegas," kata Bro Ron.

Sementara itu Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran dan Data Informas Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi Buldani, menerangkan laporan Bro Ron sudah diterima.

"Sudah kami terima," katanya.

Kini Bawaslu Kabupaten Bogor sedang mengkaji laporan Bro Ron terhadap Icang Aliudin.

"Masih dalam kajian awal," katanya.

Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian sebelum mengambil keputusan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved