Ramadhan 2024

Jelang Ramadhan 2024, Simak Tata Cara Bayar Utang Puasa Tahun Lalu, Lengkap dengan Niat Qadha

Simak tata cara bayar utang puasa alias qadha puasa menjelang Ramadhan di tahun 2024. Lengkap dengan niat qadha puasa

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Instagram
Simak tata cara bayar utang puasa alias qadha puasa menjelang Ramadhan di tahun 2024. 

Lebih lanjut perihal tata cara, ada dua cara dalam mengganti utang puasa bagi yang melewatkannya di tahun sebelumnya.

Untuk diketahii, ada banyak faktor yang melatarbelakangi seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Di antaranya adalah haid, nifas, musafir, orang sakit, lansia, dan lain-lain.

Karenanya dalam Islam, ada dua cara dalam membayar utang puasa Ramadhan:

  • Dengan cara menggantinya atau qadha puasa mulai dari bulan Syawal hingga menjelang Ramadhan selanjutnya.
  • Dengan membayar fidyah bagi yang mampu.

Dua cara di atas adalah berlandaskan firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 184

"Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang ditinggalkan) pada hari-hari yang lain (di luar Ramadan). Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin," (QS. Al-Baqarah: 184).

Adapun tata cara jika ingin qadha puasa adalah sebagai berikut:

  1. Membaca niat qadha puasa.
  2. Melaksanakan puasa hingga adzan maghrib berkumandang.
  3. Jumlah qadha puasa sama dengan jumlah utang puasa.

Terkait fidyah, ada beberapa pendapat yang mengurai hal tersebut.

Dilansir dari laman baznas, di kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku.

Misalnya 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi berapa rupiah.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan Baznas tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya yakni ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved