Tambengnya Sopir Truk Tambang, Diperingatkan Malah Ngeyel, Warga Leuwisadeng Bogor Berduka

Belum sepekan kasus cekcok sopir truk tambang dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, kini muncul persoalan baru.

|
Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Lokasi kecelakaan maut di Jalan Raya Cigudeg kawasan Cibokor, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aksi nekat sopir truk tambang di Kabupaten Bogor membuat warga menjadi was-was.

Belum sepekan kasus cekcok sopir truk tambang dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, kini muncul persoalan baru.

Ya, sopir truk tambang nekat menyebabkan petaka di tanjakan Cibokor, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Minggu (7/1/2024).

Truk berisi muatan kerikil itu menabrak tiang listrik saat menuruni tanjakan sekitar pukul 10.20 WIB, hingga menewaskan pengendara sepeda motor.

Baca juga: Kecelakaan Menghantui, Warga Minta Jam Operasional Truk Tambang di Jalan Raya Cigudeg Diterapkan

Lagi dan lagi pelanggaran jam operasional lalu lalang diabaikan. Padahal petugas Dishub Kabupaten Bogor kerap menegur.

Hanya saja teguran petugas Dishub Kabupaten Bogor disalah artikan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengungkapkan bahwa kecelakaaan di Leuwisadeng disebabkan truk pengangkut material tambang beroperasi di luar jam operasional.

Menurut dia, petugas Dishub sudah meminta sopir truk tersebut untuk memutar arah karena beroperasi di luar aturan, tapi larangan tidak diindahkan hingga kecelakaan tak terelakkan.

"Dia (sopir truk) melintas di luar jam operasional. Sudah kami ingatkan dan di lapangan pun teman-teman Dishub sudah memutar balik kendaraan di luar jam operasional, tapi ternyata tidak diterima (oleh sopir)," kata Dadang.

Selain menewaskan dua pengendara motor, peristiwa tersebut juga menyebabkan dua pemotor lainnya mengalami kondisi kritis.

Berdasarkan aturan jam operasional sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021, truk tambang hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Lalu lalang truk tambang di sepanjang jalan di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Senin (8/1/2024). (Muamarrudin Irfani)
Lalu lalang truk tambang di sepanjang jalan di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Senin (8/1/2024). (Muamarrudin Irfani) (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

Identitas sopir gelap

Di sisi lain, petugas Dishub Kabupaten Bogor tidak mengetahui identitas sopir yang melanggar jam operasional hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan maut di Leuwisadeng.

Pihak kepolisian pun sementara ini masih melakukan pencarian terhadap sang sopir yang menyebabkan dua pengendara motor tewas ini.

Salah satu warga di sekitar lokasi kecelakaan rupanya sempat bertemu dengan sopir truk tronton yang kabur tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved