Gugatan Masa Jabatan Dikabulkan Mahkamah Konstitusi, 25 Kepala Daerah Kumpul di Kota Bogor

25 Kepala daerah seluruh Indonesia yang masa jabatannya dikembalikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berkumpul di Balai Kota Bogor, Kamis (11/1/2024).

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Momen 25 Kepala Daerah yang jabatannya dikembalikan lima tahun saat berada di Kota Bogor, Kamis (11/1/2024). 

"Ada isu stunting, pengentasan kemiskinan, lapangan pekerjaan sampai diujung masa jabatan," ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengatakan, bahwa semua kepala daerah yang saat ini gugatannya diterima MK merupakan bukan dorongan sisi kepentingan pribadi saja.

"Kami melihar dari sisi kepentingan program dan apa yang akan dinikmati masyarakat. Program ini harus tuntas. Karena masyarakat ingin supaya program ini selesai sesuai jabatan kita dan tuntas dinikmati," kata Marten.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved