Gugatan Masa Jabatan Dikabulkan Mahkamah Konstitusi, 25 Kepala Daerah Kumpul di Kota Bogor
25 Kepala daerah seluruh Indonesia yang masa jabatannya dikembalikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berkumpul di Balai Kota Bogor, Kamis (11/1/2024).
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Momen 25 Kepala Daerah yang jabatannya dikembalikan lima tahun saat berada di Kota Bogor, Kamis (11/1/2024).
"Ada isu stunting, pengentasan kemiskinan, lapangan pekerjaan sampai diujung masa jabatan," ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengatakan, bahwa semua kepala daerah yang saat ini gugatannya diterima MK merupakan bukan dorongan sisi kepentingan pribadi saja.
"Kami melihar dari sisi kepentingan program dan apa yang akan dinikmati masyarakat. Program ini harus tuntas. Karena masyarakat ingin supaya program ini selesai sesuai jabatan kita dan tuntas dinikmati," kata Marten.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Pedagang Diizinkan Tetap Berdagang Saat Proses Pembangunan Pasar Bogor, Jenal Mutaqin : Tak Layak |
![]() |
---|
Relokasi PKL Ditunda Sampai Lebaran, Pembongkaran Pasar Bogor Tetap Jalan, Jenal: Sudah Tidak Layak |
![]() |
---|
Ketika Dedie Rachim dan Bima Arya Kembali Bertemu, Pantau Jalur Roda Dua Batutulis Kota Bogor |
![]() |
---|
Didemo Ratusan PKL Pasar Bogor, Pemkot Berjualan Izinkan Berjualan Sampai Lebaran |
![]() |
---|
Alasan PKL Pasar Bogor Minta Waktu Sampai Lebaran, Penjualan Sepi hingga Berharap di Bulan Ramadhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.