Ramadhan 2024

Ramadhan 2024 Segera Tiba, Simak Cara Membayar Utang Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Cara membayar utang puasa Ramadhan orang yang sudah meninggal dunia berdasarkan penjelasan Buya Yahya

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Tribunnewswiki
Cara membayar utang puasa orang yang sudah meninggal dunia berdasarkan penjelasan Buya Yahya. 

Maka dari kasus ketiga tersebut, ahli warisnya wajib membayarkan fidyah atau qadha puasa untuk almarhum/almarhumah.

"Kalau (seseorang) meninggalkan puasa karena bandel (lalu meninggal), maka dibayarkan fidyah diambil dari peninggalannya (harta waris) tiap hari satu mud," imbuh Buya Yahya.

"Jika tidak punya peninggalan maka diqadha oleh walinya, keluarganya menggantikan puasanya," sambungnya.

Uraian keempat adalah saat ada wanita haid dan meninggal dunia sebelum sempat membayar utang puasa.

Maka dari kasus keemapt adalah ahli warisnya tak wajib membayarkan fidyah maupun qadha puasa.

"Orang yang meninggalkan puasa karena wanita haid atau bepergian kemudian enggak punya kesempatan qadha. Kasus ini enggak usah diapa-apain karena dia tidak dosa sama sekali," ujar Buya Yahya.

Tapi kalaupun ahli waris dari kasus keempat hendak membayarkan fidyah untuk almarhumah, maka hal tersebut boleh dilakukan dan menjadi baik untuknya.

"Tapi kalau orang mau membayarkan (fidyah almarhum/almarhumah) dari tarikahnya (peninggalannya) ini sah, suatu tanda kebaikan," kata Buya Yahya.

Tata Cara Membayar Fidyah

Untuk diketahui, fidyah adalah bayaran yang harus ditunaikan beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa.

Dikutip dari laman baznas, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Adapun menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Atau juga bisa dengan memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved