Pembunuhan di Bukti Pelangi

Punya Misi Mulia Jadi Caleg DPR RI, Devara Putri Ternyata Jadi Dalang Pembunuhan Gadis Berselimut

keinginanya yang cukup mulia membantu warga kurang mampu dinodai dengan tindak pidana pembunuhan.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/istimewa
Punya Misi Mulia Jadi Caleg DPR RI, Devara Putri Ternyata Jadi Dalang Pembunuhan Gadis Berselimut 

Sebab, ia nekat menyewa pembunuh bayaran hanya karena masalah cemburu akibat diduakan oleh kekasihnya sendiri yakni DT.

Hingga akhirnya, korban Indriana Dewi dihabisi dikawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor oleh tersangka DT dan MR usa.

Kemudian, mayatnya dibuang diwilayah Kota Banjar, Jawa Barat oleh para pelaku saat mobil yang mereka tumpangi mogok.

Sementara itu, Partai Garda Republik Indonesia atau Partai Garuda saat ini telah resmi memberikan sanksi pemecatan kepada kadernya yang juga Caleg DPR RI, Devara Putri Prananda.

Devara Putri Prananda Caleg DPR RI diduga jadi otak pembunuhan.
Devara Putri Prananda Caleg DPR RI diduga jadi otak pembunuhan. (ist)

Sekjen DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika mengatakan keputusan itu dibuat pihaknya usai menggelar rapat internal terkait hukum yang menjerat Devara.

"Perihal perkara itu sudah kami cabut keanggotaannya (Devara), kami dari internal pastinya memberikan peringatan keras kepada semua kader yang terlibat pelanggaran hukum," kata Yohanna, Minggu (3/3/2024) melansir Warta Kota.

Devara mengatakan kasus yang ditangani Polda Jawa Barat itu dikarenakan sikap pribadinya, dan tidak berkaitan dengan partai.

"Karena itu urusan pribadi, bukan masalah partai. Tapi kami tetap berempati perihal kasus tersebut. Semoga masalahnya cepat terselesaikan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mengungkap dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Indriana di Kota Banjar, Jawa Barat.

Mayat gadis terbungkus selimut tersebut ditemukan pengendara sepeda yang mencium bau busuk di pinggir tebing Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Kota Banjar, 25 Februari 2024.

Korban diketahui dibunuh dikawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada tanggal 20 Februari 2024.

Saat ini, ketiga tersangka terancam dijerat hukuman mati akibat perbuatannya.

"Untuk para pelaku dijerat pasal 340, 338 dan 365 ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved