Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ramadhan 2024

Korek Telinga saat Puasa Ramadhan 2024 Apakah Boleh? Ketahui Hukumnya, Simak di Sini

Simak hukum mengorek telinga saat puasa Ramadhan 2024 yang perlu dilihat dari pendapat para ulama dari berbagai madzhab dan lembaga keagamaan.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
Bagaimana hukumnya jika mengorek telinga saat puasa Ramadhan 2024? Apakah bisa membatalkan puasa juga? 

Meski demikian, ia menyebut bahwa kegiatan mengorek kuping saat berpuasa hukumnya makruh atau bisa membahayakan puasa.

"Hukumnya makruh yang membahayakan puasa," kata Ustaz Maulana

Mesi tidak membatalkan puasa, jika seseorang mengorek telinga terlalu dalam hingga sampai ke dalam rongga, maka hal itu dapat membatalkan puasa.

Oleh karena itu, ada baiknya jika ingin mengorek kuping dilakukan pada saat sudah berbuka puasa atau di malam hari.

Pendapat Buya Yahya

Buya Yahya juga memberikan penjelasannya terkait hukum mengkorek telinga saat puasa.

Ia mengatakan menjadi batal jika kita memasukkan sesuatu ke dalam telinga kita, dalam hal ini cutton bud.

adapun yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.

Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya.

"Kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita, maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama," kata Buya Yahya dilansir Serambinews.com.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved