Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ramadhan 2024

Apakah Keramas Siang Hari Bisa Batalkan Puasa? Ini Hadis yang Menjelaskan

Salah satu hal yang seringkali disebut banyak orang bisa membatalkan puasa adalah keramas di siang hari, karena khawatir air bisa masuk ke dalam tubuh

Editor: Tsaniyah Faidah
Shutterstock
ilustrasi - Apakah keramas bisa membatalkan puasa? Sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan hukum keramas saat berpuasa 

Dalam sebuah hadits, disebutkan bahwa Rasulullah SAW menyiramkan air ke atas kepala saat sedang berpuasa karena cuaca yang terik.

“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air ke atas kepala beliau sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca.” (HR Abu Daud, Ahmad. Dan Al-Baihaqi)

Maka dapat disimpulkan bahwa menyiramkan air ke atas kepala atau keramas saat berpuasa hukumnya mubah alias diperbolehkan, terutama saat cuaca sedang terik agar tubuh menjadi segar kembali.

Melakukan keramas di bulan puasa memanglah diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, namun harus dilakukan dengan beberapa aturan tertentu.

Berikut aturan melakukan keramas saat berpuasa agar pahala ibadah puasa tidak berkurang.

1. Keramas saat berpuasa harus dilakukan dengan perlahan dan hati-hati agar tidak ada air yang masuk ke dalam mulut, hidung, atau lubang telinga.

2. Saat melakukan keramas di siang hari, tidak diperbolehkan melakukan hal yang bisa membatalkan puasa. Seperti sengaja memasukkan air melalui mulut atau lubang tubuh lainnya yang bisa membatalkan puasa.

3. Jika tetap ragu melakukan keramas saat puasa, lebih baik tunda saja hingga waktu berbuka.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved