Ramadhan 2024

Bayi Baru Lahir Wajibkah Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2024? Ini Hukum dan Besarannya

Bagaimana ketentuan zakat fitrah bagi bayi baru lahir? Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hukum zakat fitrah pada bayi baru lahir.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
Ketentuan membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan 2024 bagi bayi baru lahir. Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hukum zakat fitrah pada bayi baru lahir. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Membayar zakat fitrah Ramadhan 2024 menjelang Idul Fitri adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim.

Namun, ada beberapa syarat yang telah diatur dalam syariat Islam, termasuk orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah di Ramadhan 2024 ini.

Orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah yang memiliki harta lebih untuk disedekahkan kepada golongan yang berhak mendapatkannya atau tidak mampu.

Lantas, bagaimana ketentuan membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan bagi bayi baru lahir?

Zakat fitrah bayi baru lahir

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin.

Bagaimana ketentuan zakat fitrah bagi bayi baru lahir?

Buya Yahya dalam salah satu tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV juga memberikan penjelasan terkait hukum zakat fitrah pada bayi baru lahir.

Ia mengatakan, zakat fitrah adalah wajib bagi semua orang yang beragama islam, biarpun bayi.

"Zakat fitrah itu wajib bagi seseorang yang sempat menemui Ramadhan dan menemui hari raya. Kalau ada orang menemui Ramadhan saja tidak menemui hari raya, tidak wajib zakat," lanjutnya.

Sebagai contoh, Buya Yahya menerangkan apabila esok hari merupakan hari raya, maka sore ini menjadi hari terakhir bulan Ramadhan.

Pada bayi baru lahir, jika waktu kelahirannya setelah magrib, maka tidak wajib dibayar zakat fitrah untuknya.

Sebab dia hanya bertemu dengan hari raya, tapi tidak sempat bertemu bulan Ramadhan.

Tapi jika dia lahir sebelum magrib di hari terakhir bulan Ramadhan, maka wajib baginya bayar fitrah.

"Bayi yang terlahir setelah magrib, magrib (malam) hari raya. Berarti ndak sempat bertemu di Bulan Ramadhan. Maka tidak wajib baginya untuk bayar zakat fitrah, karena hanya menemui hari raya,"

"Berbeda jika lahirnya sebelum magrib, sempat menemui ramadhan, dan magribnya hari raya. Dia (bayi) sempat temui ramadhan, bertemu hari raya, wajib zakat fitrah," terang Buya Yahya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved