Mengintip Kehidupan Pembunuh Vina Cirebon di Penjara Bikin Netizen Gemes, Tahanan Boleh Bawa HP?

Seorang pelaku atas nama Saka Tatal sudah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 8 tahun 3 bulan penjara.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist
Mengintip Kehidupan Pembunuh Vina Cirebon di Penjara, Bikin Netizen Gemes, Tahanan Boleh Bawa HP? 

"Rutan kelas 1cirebon di goyang," tulis Ucil di Facebook pada 21 April 2017.

Kemudian, pada status terakhirnya, Ucil sempat memasang emoticon marah.

Baca juga: Mengugkap Kejanggalan Hukuman Pelaku Pembunuh Vina Cirebon, Sudah Bebas Padahal Hukuman Belum Tuntas

Unggahan ucil di facebook cukup disorot warganet.

Bahkan, setiap postingan Ucil ramai dikomentari oleh wargenet.

Mereka heran lantaran terpidana kasus Vina Cirebon ini masih bisa memegang hp meskipun di dalam penjara.

"Wah polres Cirebon patut di curigai nih masa di penjara bsa pegang handphone," komentar warganet di status Ucil.

Mengugkap Kejanggalan Hukuman Pelaku Pembunuh Vina Cirebon, Sudah Bebas Padahal Hukuman Belum Tuntas
Mengintip Kehidupan Pembunuh Vina Cirebon di Penjara, Bikin Netizen Gemes, Tahanan Boleh Bawa HP? (Kolase Tribun Bogor/istimewa)

Dalam isi dakwaan diketahui bahwa Ucil melakukan tindakan sadis.

Mulai dari memukul leher Eky menggunakan bambu di jembatan Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.

Tak habis sampai di situ saja, Ucil kembali memukul Eky saat di lahan kosong depan SMPN 11 Cirebon.

Setelah teman-temannya menyiksa Eky, Ucil kemudian menusuk dada kanan korban menggunakan samurai panjang.

Ucil lantas memukul Vina.

Saat Vina pingsan, Ucil bersama dua orang lainnya memindahkan tubuhnya ke samping jasad.

Di sanalah Ucil bersama menyetubuhi Vina secara bergilir.

Setelah memperkosa, Ucil langsung menyabet kepala belakang Vina menggunakan samurai.

Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil alias Andikan merupakan anak dari Asep Kusnadi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved