Mengintip Kehidupan Pembunuh Vina Cirebon di Penjara Bikin Netizen Gemes, Tahanan Boleh Bawa HP?
Seorang pelaku atas nama Saka Tatal sudah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 8 tahun 3 bulan penjara.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Dia lahir di Cirebon pada 31 Juli 1995.
Saat membunuh Vina, Ucil berusia 21 tahun.
Dia juga seorang pengangguran asal Perumahan BCA Indah 7, Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Apakah tahanan boleh bawa HP?
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 8 tahun 2024 tenntang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan pasal 26 yang mengatur mengatur tentang larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf
b.
Dalam pasal 26 huruf i berbunyi : "memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik;"
Artinya, dalam Permenkumham 8/2024 pasal 26 huruf i b sudah jelas, bahwa setiap narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam (handphone).
Namun, hingga artikel ini dilansir belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait soal terpidana pembunuh Vina Cirebon memegang hp di dalam penjara.
pembunuhan
Vina Cirebon
TribunnewsBogor.com
penjara
Ucil
Rifaldy Aditya Wardhana
Pengadilan Negeri Cirebon
kehidupan
Permenkumham
tahanan
Kegelisahan Kacab Bank BUMN Sebelum Diculik Anak Buah Hartono, Pelaku Cari Ilham ke Bogor ? |
![]() |
---|
Misteri Sosok S yang Bocorkan Rekening Dormant Pemicu Kacab Bank BUMN Dibunuh, Benarkah Orang Dalam? |
![]() |
---|
Keluarga Tak Puas dengan Ancaman Hukum Pelaku Kasus Kacab Bank BUMN, Minta Dijerat Pasal 340 |
![]() |
---|
Tak Percaya Kacab Bank BUMN Masih Hidup Saat Dibuang, Pengacara Bongkar Gelagat Ilham Sebelum Tewas |
![]() |
---|
Ternyata Ilham Kacab Bank BUMN Masih Hidup Saat Dibuang, Serka N Tega Lakukan Ini Bikin Korban Lemas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.