Mengintip Kehidupan Pembunuh Vina Cirebon di Penjara Bikin Netizen Gemes, Tahanan Boleh Bawa HP?

Seorang pelaku atas nama Saka Tatal sudah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 8 tahun 3 bulan penjara.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist
Mengintip Kehidupan Pembunuh Vina Cirebon di Penjara, Bikin Netizen Gemes, Tahanan Boleh Bawa HP? 

Dia lahir di Cirebon pada 31 Juli 1995.

Saat membunuh Vina, Ucil berusia 21 tahun.

Dia juga seorang pengangguran asal Perumahan BCA Indah 7, Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Apakah tahanan boleh bawa HP?

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 8 tahun 2024 tenntang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan pasal 26 yang mengatur mengatur tentang larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf
b.

Dalam pasal 26 huruf i berbunyi : "memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik;"

Artinya, dalam Permenkumham 8/2024 pasal 26 huruf i b sudah jelas, bahwa setiap narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam (handphone).

Namun, hingga artikel ini dilansir belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait soal terpidana pembunuh Vina Cirebon memegang hp di dalam penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved