Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Terkuak Bukti Kuat Pegi Tak di Cirebon Saat Vina Dibunuh, Gajian Magrib, Isya Nongkrong di Bu Nining

Terkuak Bukti Kuat Pegi Tak di Cirebon Saat Vina Dibunuh, Magrib Masih Bertemu Ayah

|
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube Kompas TV/Dedi Mulyadi
Terkuak Bukti Kuat Pegi Tak di Cirebon Saat Vina Dibunuh 

"Setahu saya sih gak (pulang ke Cirebon) cuma kirim uang aja kalau ada temannya pulang," kata Ibnu.

Rudi Irawan bahkan membuktikan bahwa Pegi tak berada di Cirebon saat Vina dan Eky dibunuh.

Sebagai mandor, Rudi memiliki catatan kasbon atau penerimaan gaji yang mesti ditanda tangan oleh penerimanya.

Rudi membagikan gaji anak buahnya pada pukul 18.00 WIB Sabtu 27 Agustus 2016.

"Saya kan pnya bukti gajian Sabtu 27 anak-anak gajian jam 6 malam. Saya bagikan," kata Rudi Irawan.

Sedangkan dalam isi dakwaan disebut bahwa Pegi dan yang lain sudah nongkrong di warung bu Nining pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Pantas Pegi Dikenalkan sebagai Keponakan Saat di Bandung, Ternyata Ayah Simpan Rahasia Pada Ibu

Lalu mereka bertemu Vina dan Eky pukul 21.00 WIB.

Jika dihitung perjalanan dari Bandung ke Cirebon butuh waktu 2 jam menggunakan mobil.

Dalam catatannya, ada nama Pegi Setiawan yang saat itu menerima gaji.

"Ini bukti gajian, bukti kasbon gajian. Ada nama Pegi," kata Rudi.

Tangkapan layar video Pegi Setiawan atau Pegi alias Perong memberanikan diri bersuara dengan suara lantang ketika dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polda Jabar terkait perkembangan kasus Vina cirebon, Minggu (26/5/2024).
Tangkapan layar video Pegi Setiawan atau Pegi alias Perong memberanikan diri bersuara dengan suara lantang ketika dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polda Jabar terkait perkembangan kasus Vina cirebon, Minggu (26/5/2024). (Tribun Jabar)

Keberadaan Pegi di Bandung pun disaksikan juga oleh kenek kuli yang lain.

"Ada Parman, Robi, Bondol, Ibnu," kata Rudi.

Pengacara Vina, Hotman Paris mengatakan bahwa dari 6 terpidana hanya satu yang menyatakan Pegi Setiawan pelakunya.

"Karena lima dari terpidana mengatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan . Terus mau apa lagi ?" kata Hotman Paris.

Menurutnya polisi belum memiliki bukti kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

"Bukti hukumnya belum begitu kuat untuk menyatakan bahwa Pegi ini sebagai tersangka DPO," katanya.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved