Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Mulai Terungkap Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, 7 Terpidana Bongkar Penyiksaan yang Dialaminya
Mantan narapidana Lapas Kesambi Cirebon, Ahmad Budi Permadi berbicara tentang amarah tujuh terdakwa kasus Vina Cirebon.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
Namun pada hasil visum yang tertuang pada Putusan Banding Rifaldy dkk, tidak disebutkan adanya luka tusukan di tubuh Eky.

Berdasarkan putusan sidang, Eky ditusuk oleh terdakwa Rifaldy dan Andi.
"Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA menusuk dada sebelahkanan korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA sebanyak 1 (satu) kali denganmenggunakan samurai ukuran panjang dan memukul dengan batu kebagiankepala Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA sebanyak 1 (satu) kali," tulis putusan tersebut.
Kemudian seorang DPO atas anama Pegi alias Perong, juga ikut melukai Eky dengan senjata tajam.
"Sdr. PEGI Als PERONG memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke tubuh Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA," tulisnya lagi.
Tak hanya itu, DPO atas nama Dani juga melakukan penusukan ke tubuh Eky.
Bahkan tusukan itu juga yang diduga mengakibatkan Eky meninggal dunia.
"Sdr. DANI menusuk dengan menggunakan samurai ukuran pendek kebagian perut sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga akhirnya Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANAmeninggal dunia di tempat" tulis putusan itu lagi.
Hasil Visum
Sementara itu, masih dalam putusan yang sama, berdasarkan hasil visum tidak disebutkan adanya luka akibat benda tajam.
Disebutkan bahwa pada 13 September 2016 dilakukan ekshumasi terhadap jasad Eky.
Ekshumasi itu dilakukan 17 hari setelah jenazah Eky ditemukan tewas di flyover pada 28 Agustus 2016.
Berikut ini hasil kesimpulannya :
Pada mayat laki - laki berusia sekitar16 (enam belas) tahun, tampak mayat sudah membusuk, terdapat tanda -tanda trauma tumpul pada kepala berupa patah tulang atap tengkorak bagian depan dan belakang, patah tulang dasar tengkorak, patah tulang rahang atas, dan patah tulang rahang bawah yang dapat mengakibatkankematian.
Terdapat tanda – tanda trauma tumpul berupa patah tulang pada tulanglengan atas kanan, tulang hasta kanan, dan tulang pengumpil kanan, luka terbuka pada dahi kiri, mata kaki kanan bagian dalam, dan tungkai bawah kiri, luka lecet pada mata kaki kiri bagian luar hingga punggung kaki kiri,serta resapan darah pada bagian kulit dada.
Pada hasil visum itu, tidak ditemukan adanya luka tusuk di dada maupun perut korban Eky.
narapidana
Cirebon
Ahmad Budi Permadi
ekspresi
amarah
kecewa
Vina Cirebon
Eky
Vina
dipaksa
terpidana
terdakwa
Tak Beri Kompensasi Meski Salah Tangkap Pegi Setiawan, Polda Jabar: Tidak Disebutkan Ganti Rugi |
![]() |
---|
Cerita Polisi Rayakan Penangkapan Pegi Setiawan, Batal Makan-makan karena Kesal Kalah Debat |
![]() |
---|
Wanti-wanti Pegi Setiawan untuk Aep Saksi Kasus Vina Cirebon, Pengakuan Soal Motor Ternyata Fitnah |
![]() |
---|
Pantas Pegi Setiawan Teriak Rela Mati Depan Polda Jabar, Lawan Polisi Demi Nama Baik Keluarga |
![]() |
---|
'Kalau Gentle Temui Saya' Tantangan Terbuka Pegi Setiawan ke Aep, Kepalsuannya Harus Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.