Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Strategi Polda Jabar Gugurkan Praperadilan Pegi Setiawan, Mantan Jenderal Tak Kaget: Sudah Sering

Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengaku tak kaget Polda Jabar mangkir di sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengaku tak kaget Polda Jabar mangkir di sidang Praperadilan Pegi Setiawan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengaku tak kaget Polda Jabar mangkir di sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

Sidang perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon seharusnya digelar pada hari ini Senin (24/6/2024).

Namun sidang praperadilan ditunda karena pihak termohon, Polda Jawa Barat tidak menghadiri panggilan dari PN Bandung.

Akibatnya, sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda hingga Senin (1/7/2024) pekan depan.

Menanggapi hal itu, Susno Duadji mengaku tak kaget.

Sebab menurut dia, yang tidak hadir di sidang perdana praperadilan itu bukan Polda Jabar saja.

"Banyak sekali, KPK juga sering tidak hadir, Kejaksaan, dan Bareskrim juga sering tidak hadir," katanya dikutip dari Youtube Susno Duadji Channel, Senin.

Susno menjelaskan,hal ini bisa dikatakan strategi yang dilakukan oleh Polda Jabar.

"Karena, kalau pokok perkara sudah disidangkan di pengadilan, maka praperadilan tidak perlu lagi, gugur dia," jelasnya.

Sementara itu, jika Polda Jabar tak hadir karena belum siap, maka itu bisa menurunkan reputasi Polri.

Namun dirinya mengaku sudah menduga bahwa Polda Jabar akan tidak hadir dalam sidang perdana ini.

"Saya juga sudah menduga kalau sidang perdana itu gak hadir, strategi iya, menurunkan marwah iya," katanya.

Seharusnya, lanjut dia, jika Polda Jabar sudah siap dan alat buktinya sudah cukup maka untuk apa sidangnya ditunda.

"Mestinya semua aparat penegak hukum, berprinsip bahwa mengakkan hukum itu bukan targetnya menghukum orang, tapi menegakkan keadilan. Artinya kalau orang itu tidak bersalah, siapapun juga ya bebaskan," tuturnya.

Apalagi menurut dia, pihak Polda Jabar kini sudah melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved