Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Strategi Polda Jabar Gugurkan Praperadilan Pegi Setiawan, Mantan Jenderal Tak Kaget: Sudah Sering

Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengaku tak kaget Polda Jabar mangkir di sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengaku tak kaget Polda Jabar mangkir di sidang Praperadilan Pegi Setiawan. 

Ia mengatakan, meski memberi waktu dua minggu, bisa saja berkas itu dikembalikan lebih cepat.

"Kalau sudah lengkap, maka kewajiban polri untuk ngirim. Dikirim kembali berkasnya, tersangka, barang bukti," katanya.

Jika sudah dikirim, maka jaksa bisa langsung membuat surat dakwaan terhadap Pegi Setiawan.

"Kemudian pengadilan misalnya sudah kompak juga cepat-cepat sidang, ya sudah praperadilan gugur. Mudah-mudahan tidak," ungkap Susno Duadji lagi.

Alasan sidan ditunda

Sementara itu, sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan ditunda 1 Juli 2024 atau pekan depan.

Sidang ditunda lantaran termohon dalam hal ini pihak Polda Jawa Barat tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menuturkan bahwa relaas atau surat panggilan sejatinya sudah dikirim kepada pihak termohon.

Namun, hingga sidang dimulai termohon tak kunjung hadir pada Senin (24/6/2024) pagi ini.

"Di sidang pertama ini, relaas sudah dikirimkan kepada termohon, tetapi sampai jadwal yang sudah ditetapkan jam 09.00 WIB dan sekarang sudah pukul 09.20 WIB, berarti termohon tak hadir," kata hakim Eman Sulaeman di persidangan, Senin, (24/6/2024).

Eman menambahkan bahwa pihaknya akan kembali memanggil termohon untuk kedua kalinya.

Jika pihak Polda Jabar tetap absen pada pekan depan, sidang akan tetap dilanjutkan.

"Kita panggil sekali lagi kepada termohon, kalau minggu depan tidak hadir kita lewati."

lihat fotoHakim tunggal sidang praperadulan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman menegaskan dirinya tak bisa dipengaruhi.
Hakim tunggal sidang praperadulan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman menegaskan dirinya tak bisa dipengaruhi.

"Kita lebih baik hari Senin secara sah dan patut, datang atau tidak datang kita tetap lanjut," tandasnya.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved