Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Senyum Iptu Rudiana Usai Praperadilan Pegi Ditunda, Main Bulu Tangkis di Tengah Kisruh Kasus Vina

Kemunculan Iptu Rudiana Ayah Eky Usai Sidang Praperadilan Pegi Ditunda, Asyik Main Bulu tangkis di Tengah Polemik Kasus Vina

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Ist
Pegi Setiawan Harap-harap Cemas di Sidang Praperadilan, Iptu Rudiana Asyik Main Bulu Tangkis Bareng Teman 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan pihaknya tak hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan karena harus menghadiri acara lain.

"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada 24 Juni 2024 namun dikarenakan Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," jelasnya.

Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman menegaskan pihaknya akan tetap menggelar sidang walau Polda Jabar tak hadir pekan depan.

"Datang atau tidak datang kita lanjut. Daripada jauh-jauh dari Cirebon, tapi gak ada sidang," katanya.

Eman Sulaeman menekankan bahwa Sidang Praperadilan harus diselesaikan dalam 7 hari kerja.

"Jangan sampai yang bersangkutan membuang-buang waktu, yang namanya praperadilan kita harus dikejar 7 hari kerja," katanya.

lihat fotoBeda Isi Garasi Hakim dan Polisi di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman Naik Motor Surawan Nyetir Mobil
Beda Isi Garasi Hakim dan Polisi di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman Naik Motor Surawan Nyetir Mobil

Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan dari hasil pemeriksaan Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri tidak menemukan pelanggaran atas tindakan Iptu Rudiana.

"Sampai saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," katanya.

Berdasar pemeriksaan, penetapan tersangka kasus Vina Cirebon sudah sesuai prosedur.

"Rumor yang berkembang di luar, atau mungkin pendapat atau persepsi, boleh. Yang jelas, penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun bukti lain," katanya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved