Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Perong Jadi Perdebatan di Sidang Praperadilan, Palu Hakim Eman Sulaeman Jadi Penentu Nasib Pegi

sosok Perong disebut-sebut sebagai pelaku utama atas tewasnya Vina dan Eky pada tahun 2016 lau.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist
Perong Jadi Perdebatan di Sidang Praperadilan, Palu Hakim Eman Sulaeman Jadi Penentu Nasib Pegi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nama Perong jadi perdebatan panas di Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Pasalnya, sosok Perong disebut-sebut sebagai pelaku utama atas tewasnya Vina dan Eky pada tahun 2016 lau.

Nama Perong pun menjadi perdebatan.

Sebab, Pegi Setiawan yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina disebut tak memiliki julukan nama Perong.

Insank Nasruddin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, sejak awal sidang praperadilan pihaknya ingin menguji soal Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong yang dimaksud Polisi. 

"Dalam permohonan kami yang kami ajukan itu hanya terbatas pada penetapan tersangka yang berkaitan dengan salah ditangkapnya klien kami Pegi Setiawan," ujar Insank Nasruddin, sesuai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (5/7/2024). 

Menurutnya, tim hukum Polda Jabar tidak dapat membuktikan bahwa Pegi Setiawan itu adalah Pegi Perong

"Tapi, yang kami sayangkan dari pihak termohon sama sekali tidak mampu menunjukan bukti tersebut," kata dia.

Menurutnya, yang disampaikan tim hukum Polda Jabar merupakan putusan-putusan pengadilan 8 narapidana hingga permohonan grasi.

Klik Juga Foto Dibawah ini

lihat fotoSikap tegas hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan cukup menuai sorotan.
Sikap tegas hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan cukup menuai sorotan.

"Kalau kita maknai ini semua, bukti surat yang diajukan oleh pihak termohon, ya tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pegi Setiawan, yang ada kaitannya dengan Pegi Perong," katanya.

"Di sini clue nya adalah apakah Pegi Setiawan merupakan Pegi Perong? Kami katakan bukan. Harusnya itu yang mampu dibuktikan oleh pihak termohon, tapi faktanya sampai persidangan selesai, dalam agenda pembuktian tidak mampu dibuktikan," tambahnya.

Disisi lain, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, penolakan terhadap semua dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa Pegi Setiawan selaku pemohon itu, dituangkan dalam 12 halaman kesimpulan yang sudah diserahkan ke majelis hakim. 

"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja tidak terlalu banyak," ujar Nurhadi, seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024). 

Adapun inti dari kesimpulan praperadilan itu, kata dia, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan sudah sah menurut hukum.

Nama-nama panggilan Pegi Setiawan
Nama-nama panggilan Pegi Setiawan (Kolasi TribunnewsBogor.com)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved