Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Perong Jadi Perdebatan di Sidang Praperadilan, Palu Hakim Eman Sulaeman Jadi Penentu Nasib Pegi
sosok Perong disebut-sebut sebagai pelaku utama atas tewasnya Vina dan Eky pada tahun 2016 lau.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nama Perong jadi perdebatan panas di Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang di gelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Pasalnya, sosok Perong disebut-sebut sebagai pelaku utama atas tewasnya Vina dan Eky pada tahun 2016 lau.
Nama Perong pun menjadi perdebatan.
Sebab, Pegi Setiawan yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina disebut tak memiliki julukan nama Perong.
Insank Nasruddin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, sejak awal sidang praperadilan pihaknya ingin menguji soal Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong yang dimaksud Polisi.
"Dalam permohonan kami yang kami ajukan itu hanya terbatas pada penetapan tersangka yang berkaitan dengan salah ditangkapnya klien kami Pegi Setiawan," ujar Insank Nasruddin, sesuai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (5/7/2024).
Menurutnya, tim hukum Polda Jabar tidak dapat membuktikan bahwa Pegi Setiawan itu adalah Pegi Perong.
"Tapi, yang kami sayangkan dari pihak termohon sama sekali tidak mampu menunjukan bukti tersebut," kata dia.
Menurutnya, yang disampaikan tim hukum Polda Jabar merupakan putusan-putusan pengadilan 8 narapidana hingga permohonan grasi.
Klik Juga Foto Dibawah ini

"Kalau kita maknai ini semua, bukti surat yang diajukan oleh pihak termohon, ya tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pegi Setiawan, yang ada kaitannya dengan Pegi Perong," katanya.
"Di sini clue nya adalah apakah Pegi Setiawan merupakan Pegi Perong? Kami katakan bukan. Harusnya itu yang mampu dibuktikan oleh pihak termohon, tapi faktanya sampai persidangan selesai, dalam agenda pembuktian tidak mampu dibuktikan," tambahnya.
Disisi lain, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, penolakan terhadap semua dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa Pegi Setiawan selaku pemohon itu, dituangkan dalam 12 halaman kesimpulan yang sudah diserahkan ke majelis hakim.
"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja tidak terlalu banyak," ujar Nurhadi, seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).
Adapun inti dari kesimpulan praperadilan itu, kata dia, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan sudah sah menurut hukum.

Tak Beri Kompensasi Meski Salah Tangkap Pegi Setiawan, Polda Jabar: Tidak Disebutkan Ganti Rugi |
![]() |
---|
Cerita Polisi Rayakan Penangkapan Pegi Setiawan, Batal Makan-makan karena Kesal Kalah Debat |
![]() |
---|
Wanti-wanti Pegi Setiawan untuk Aep Saksi Kasus Vina Cirebon, Pengakuan Soal Motor Ternyata Fitnah |
![]() |
---|
Pantas Pegi Setiawan Teriak Rela Mati Depan Polda Jabar, Lawan Polisi Demi Nama Baik Keluarga |
![]() |
---|
'Kalau Gentle Temui Saya' Tantangan Terbuka Pegi Setiawan ke Aep, Kepalsuannya Harus Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.