Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Peluang Pegi Menang Praperadilan 80 Persen, Polda Jabar Terancam Gigit Jari, Tak Ada Bukti Kebaruan

Pakar Studi Kepolisian Unpad Muradi tak yakin Polda Jabar akan memenangkan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Pakar Studi Kepolisian Unpad Muradi tak yakin Polda Jabar akan memenangkan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon. 

"80 persen," kata dia.

Hal itu kata dia, dikarenakan bukti yang dimiliki Polda Jabar masih kurang.

"Bukan masalah bebas, bukti masih kurang, belum jelas mengarah mana pembunuhannya, mana perkosaannya, ini yang belum nampak, karena ini tuduhan yang cukup berat," kata dia.

Profesor Hibnu juga mengatakan, bukti yang ditunjukkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan masuk dalam testimoni evidence.

"Bukti dari pemohon itu adalah masuk testimoni evidence yaitu keterangan saksi yang secara empiris tentag perbuatan tersebut," kata Hibnu Nugroho.

Hibnu Nugroho pun menilai bahwa bukti tim Pegi Setiawan lebih kuat di banding bukti Polda Jabar.

"Menurut saya kalau yang lebih kuat testimoni evidence, yaitu penasihan hukum Pegi. Karena di testimoni baik namanya juga salah, keterangan saksi mendukung sekali. Teman-teman Polri indirect evidence karena sudah 8 tahun lalu," kata Hibnu Nugroho.

lihat fotoBukti Milik Pegi Setiawan Lebih Kuat dari Polda Jabar, Langsung Bebas Jika Hakim Galau Buat Putusan Sidang Praperadilan
Bukti Milik Pegi Setiawan Lebih Kuat dari Polda Jabar, Langsung Bebas Jika Hakim Galau Buat Putusan Sidang Praperadilan

Ia berharap agar Hakim Eman Sulaeman tidak galau dalam membuat putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

"Mudah-mudahan Hakim tidak galau pilih yang mana," katanya.

Namun menurut Hibnu Nugroho, bila Hakim Eman Sulaeman merasa ragu maka bisa menggunakan azas In Dubio Pro Reo.

"Kalau terjadi keragu-raguan, dalam putusan diambil yang meringankan terdakwa, ya membebaskan," kata pakar hukum pidana Profesor Hibnu Nugroho.

Sementara itu, Praktisi Hukum Razman Arif Nasution mengatakan, Polda Jabar tidak harus memanggil Pegi Setiawan terlebih dulu untuk menangkapnya.

"Logika hukum saya bingung, setahu saya kalau orang sudah DPO pasti tersangka, dan kalau sudah tersangka dan DPO, kalau ketemu pasti ditangkap," kata dia.

Bahkan menurutnya, siapapun boleh menangkap DPO tersebut.

"Terserah siapapun yang menangkap, baru dikasih ke penyidik," tandasnya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved