Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Beda Pernyataan Kompolnas Gegara Hakim Eman Sulaeman di Kasus Vina, Dulu Yakin, Kini Telan Ludah

Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan membuat Mabes Polri dan Kompolnas kini harus menelan ludah

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Kolase Kompas TV
Kompolnas dan Mabes Polri kini harus menelan pil pahit setelah Hakim Eman Sulaeman memutuskan dalam sidang praperadilan bahwa penetapan Pegi Setiawan tidak sah, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan membuat Mabes Polri dan Kompolnas kini harus menelan ludah.

Sebab apa yang mereka yakini sebelumnya di kasus Vina Cirebon kini dibantah Hakim Eman Sulaeman dengan putusan sidang ketika memimpin sidang tersebut.

Putusan yang dikeluarkan hakim Eman Sulaeman pun tidak terbantahkan.

Karena merupakan putusan akhir hakim setelah proses sidang praperadilan antara pemohon tim Pegi Setiawan dan termohon tim Polda Jabar.

Mabes Polri dan Kompolnas sebelumnya sempat memberikan pernyataan bahwa penyelidikan dalam kasus Vina Cirebon dilakukan sesuai prosedur.

Mereka juga mengklaim bahwa penyidik tidak memiliki kesalahan dalam penanganan kasus kematian Vina dan Eky tahun 2016 silam tersebut.

Termasuk diantaranya mereka juga mengawal Polda Jabar sampai kemudian ditangkap dan ditetapkannya tersangka Pegi Setiawan yang mereka anggap DPO yang selama ini mereka cari.

Namun kemudian pada fakta persidangan pra peradilan Senin (8/7/2024), penetapan tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.

Baca juga: Kesalahan Kompolnas di Kasus Pegi Setiawan, Bela Penyidik Padahal Tak Ada Bukti, Kini Sebut Warisan

Pegi Setiawan pun harus segera dibebaskan dari jeratan hukum atas kasus Vina Cirebon ini.

Hal ini disinggung Eks Kabareskrim Susno Duadji setelah menyaksikan tayangan sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan tersebut.

Susno mengatakan bahwa hasil sidang praperadilan ini menunjukan ada kelemahan dalam pengawasannya.

"Karena kemarin ada mengatakan bahwa tidak ada kesalahan dari Rudiana, bahwa penyidikan sudah sesuai dengan prosedur, katanya Kompolnas lho, dan katanya Kadiv (humas) Polri," kata Susno Duadji dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Respon Kakak Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Bebas, Pertanyakan Pelaku yang Masih Berkeliaran

Bagi Susno, kejadian ini memang menjadi pil pahit bagi institusi Polri.

Tapi pil yang bersifat obat agar institusi Polri melakukan perbaikan lagi ke depannya.

"Tapi pil pahit ini untuk institusi saya melakukan perbaikan ke dalam, perbaikan kualitas penyidik, kualitas pimpinan-pimpinan, kualitas pengawasan," kata Susno.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved