Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Beda Pernyataan Kompolnas Gegara Hakim Eman Sulaeman di Kasus Vina, Dulu Yakin, Kini Telan Ludah

Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan membuat Mabes Polri dan Kompolnas kini harus menelan ludah

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Kolase Kompas TV
Kompolnas dan Mabes Polri kini harus menelan pil pahit setelah Hakim Eman Sulaeman memutuskan dalam sidang praperadilan bahwa penetapan Pegi Setiawan tidak sah, Senin (8/7/2024). 

Pernyataan Kompolnas Setelah Praperadilan

Ketua Harian Kompolna Benny Mamoto menyampaikan responnya setelah sidang praperadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Dia mengatakan bahwa pihaknya mencermati pertimbangan hakim dalam sidang praperadilan ini.

"Dari beberapa pertimbangan itulah menjadi masukan kami," kata Benny Mamoto.

Yang pertama, kata dia, adalah evaluasi penerapan peraturan dalam manajemen penyidikan yang mana hakim menyebut ada beberapa hal yang tidak terpenuhi.

Baca juga: Mencari Perong Usai Pegi Setiawan Dibebaskan Hakim Praperadilan, Teman Liga Akbar Bakal Diperiksa ?

Kompolnas, kata dia, dalam hal ini ada dua sisi.

yaitu soal evaluasi penanganannya, di sisi lain juga evaluasi Perkap dan Perpol.

"Karena aturan itu tidak harga mati. Itu terus dievaluasi dengan perkembangan yang ada. Jenis kasus tidak bisa dipukul rata," ujarnya.

Benny mengaku menghormati putusan Hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan ini.

"Kami menghormati putusan praperadilan ini dan tentunya Polri akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut," ungkap Benny Mamoto.

Baca berita Tribunnews Bogor lainnya di Google News

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved