Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kasus Vina Cirebon

4 Kesalahan Iptu Rudiana Dikuliti Penasihat Kapolri, Terkuak Penyebab Ayah Eky Dihakimi Publik

Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengurai kekeliruan Iptu Rudiana saat mengungkap kasus pembunuan Vina dan Eky di Cirebon.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
Kolase Tribun Bogor
Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi (kanan) membeberkan letak kekeliruan Iptu Rudiana (kiri) saat mengungkap kasus pembunuan Vina dan Eky di Cirebon. 

"Katanya waktu itu sayangnya sampai digebukin segala, di situlah dia pelanggarannya itu," kata dia.

Padahal kata Aryanto, Iptu Rudiana bisa dijadikan pahlawan jika menangkap para terpidana tanpa kekerasan.

"Seandainya dulu Rudiana itu berjalan dengan tanpa kekerasan, itu sesuai prosedur, bahkan bisa dijadikan pahlawan, karena dia yang menangkap orang itu, sehingga ada tersangka yang dipidana," jelasnya.

Namun karena adanya kekerasan yang dilakukan Iptu Rudiana, penilaian publik kini justru berbalik.

Anak buah Iptu Rudiana diduga merupakan teman dekat Aep. Bahkan ia diduga yang mengamankan CCTV kasus Vina Cirebon.
Anak buah Iptu Rudiana diduga merupakan teman dekat Aep. Bahkan ia diduga yang mengamankan CCTV kasus Vina Cirebon. (Kolase TribunBogor)

"Sayangnya karena dia pakai kekerasan sehingga sekarang yang muncul adalah dia yang melakukan kekerasan, kemudian melanggar HAM, apalagi membuat laporan palsu," tandasnya.

Sementara itu, pedapat lain disampaikan oleh Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.

Mantan jenderal yang pernah menjabat Kapolda Jabar ini mengatakan, penganiayaan terhadap tersangka jelas dilarang karena melanggar ketentuan hukum pidana.

"Kenapa harus mukul tersangka? Tidak perlu dipukul karena pengakuan itu tidak perlu," kata Susno Duadji dikutip dari SINDOnews, Rabu.

Menurutnya, penyidik yang masih mengejar pengakuan tersangka sudah ketinggalan zaman.

Sebab, hal itu biasa dilakukan oleh penyidik zaman penjajahan dulu.

"Sekarang gak perlu lagi pengakuan, yang penting bukti," kata Susno.

Ia menjelaskan, bukti itu berupa saksi, keterangan ahli, surat, kemudian bukti-bukti yang didapat dengan scientific crime investigation (SCI) yang tidak terbantahkan.

"Jadi itulah yang dicari, jadi jangan lagi kita melakukan kekerasan dengan mengejar pengakuan," tandasnya.

Susno Duadji mengatakan, Iptu Rudiana diduga melakukan penganiayaan karena tidak memiliki bukti.

"Kenapa begitu karena tersangkanya ditangkap dulu baru dicari bukti. Nah itu terbalik, dari manapun dalam pelajaran reserse penyidikan, tersangka tidak ditangkap dulu tapi buktinya dulu. Jadi tersangka gak bisa ngelak lagi," tandasnya.

Seperti diketahui Iptu Rudiana kini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum terpidana kasus Vina.

Kabarnya, Iptu Rudiana akan bertolak ke Jakarta usai adanya laporan tersebut.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved