Kasus Vina Cirebon
4 Kesalahan Iptu Rudiana Dikuliti Penasihat Kapolri, Terkuak Penyebab Ayah Eky Dihakimi Publik
Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengurai kekeliruan Iptu Rudiana saat mengungkap kasus pembunuan Vina dan Eky di Cirebon.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
"Katanya waktu itu sayangnya sampai digebukin segala, di situlah dia pelanggarannya itu," kata dia.
Padahal kata Aryanto, Iptu Rudiana bisa dijadikan pahlawan jika menangkap para terpidana tanpa kekerasan.
"Seandainya dulu Rudiana itu berjalan dengan tanpa kekerasan, itu sesuai prosedur, bahkan bisa dijadikan pahlawan, karena dia yang menangkap orang itu, sehingga ada tersangka yang dipidana," jelasnya.
Namun karena adanya kekerasan yang dilakukan Iptu Rudiana, penilaian publik kini justru berbalik.
"Sayangnya karena dia pakai kekerasan sehingga sekarang yang muncul adalah dia yang melakukan kekerasan, kemudian melanggar HAM, apalagi membuat laporan palsu," tandasnya.
Sementara itu, pedapat lain disampaikan oleh Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.
Mantan jenderal yang pernah menjabat Kapolda Jabar ini mengatakan, penganiayaan terhadap tersangka jelas dilarang karena melanggar ketentuan hukum pidana.
"Kenapa harus mukul tersangka? Tidak perlu dipukul karena pengakuan itu tidak perlu," kata Susno Duadji dikutip dari SINDOnews, Rabu.
Menurutnya, penyidik yang masih mengejar pengakuan tersangka sudah ketinggalan zaman.
Sebab, hal itu biasa dilakukan oleh penyidik zaman penjajahan dulu.
"Sekarang gak perlu lagi pengakuan, yang penting bukti," kata Susno.
Ia menjelaskan, bukti itu berupa saksi, keterangan ahli, surat, kemudian bukti-bukti yang didapat dengan scientific crime investigation (SCI) yang tidak terbantahkan.
"Jadi itulah yang dicari, jadi jangan lagi kita melakukan kekerasan dengan mengejar pengakuan," tandasnya.
Susno Duadji mengatakan, Iptu Rudiana diduga melakukan penganiayaan karena tidak memiliki bukti.
"Kenapa begitu karena tersangkanya ditangkap dulu baru dicari bukti. Nah itu terbalik, dari manapun dalam pelajaran reserse penyidikan, tersangka tidak ditangkap dulu tapi buktinya dulu. Jadi tersangka gak bisa ngelak lagi," tandasnya.
Seperti diketahui Iptu Rudiana kini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum terpidana kasus Vina.
Kabarnya, Iptu Rudiana akan bertolak ke Jakarta usai adanya laporan tersebut.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
| Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
|
|---|
| Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
|
|---|
| Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
|
|---|
| PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.