Kewajiban Pemerintah, Hakim MK Sebut Pendidikan Dasar SD-SMP Negeri dan Swasta Harusnya Gratis

Menurut Guntur, seharusnya anggaran pendidikan diprioritaskan untuk membiayai atau menggratiskan pendidikan dasar tanpa membedakan negeri atau swasta.

|
Editor: Tiara A. Rizki
Tribunnews.com
ILUSTRASI Siswa-siswi SMP 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah memiliki kewajiban untuk menggratiskan pendidikan dasar dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).

Hal ini disampaikan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah dalam sidang gugatan perkara gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Selasa (23/7/2024).

Menurut Guntur, kewajiban pemerintah untuk menggratiskan akses pendidikan dasar bagi masyarakat tersebut sudah tertera dalam konstitusi Indonesia, Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Guntur juga menegaskan, setiap warga negara wajib menempuh pendidikan dasar.

"Karena konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib ya mengenyam pendidikan dasar," kata Guntur dalam sidang, dikutip dari akun YouTube MK, Selasa (23/7/2024).

Lebih lanjut, Guntur menjelaskan, kewajiban negara menanggung semua biaya pendidikan dasar dari jenjang SD hingga SMP tertuang pada Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945. 

guntur hamzah hakim MK
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah

Baca juga: 9 Soal dan Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Asesmen SD/Paket A PMM: Penyusunan Asesmen Diagnostik

Baca juga: Istri Anak Ajukan Pinjol Rp 56 juta Usai Bunuh Suami, Kuras Tabungan Korban Sampai Sisa Rp 53 ribu

Baca juga: Kunjungi Sekolah Dasar di Bogor, Gibran Rakabuming Raka Cek Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah penuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar

Pembiayaan itu, kata Guntur, juga harus diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, yakni 20 persen.

Pemerintah, kata Guntur, juga harus menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini cukup atau tidak untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar.

Sebab, apa pun situasinya, pemerintah harus memenuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara.

"Pemerintah wajib membiayainya dari 20 persen tadi minimal," ujarnya.

Menurut Guntur, seharusnya anggaran pendidikan diprioritaskan untuk membiayai atau menggratiskan pendidikan dasar dengan tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta.

Apabila ada kelebihan dana, baru bisa digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan lainnya.

"Kalau masih ada anggaran di situ, ya silakan untuk pendidikan-pendidikan menengah, tinggi, dan sebagainya itu. Sekolah kedinasan dan sebagainya," ungkapnya.

"Penting ya, kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar itu tanpa melihat atributnya, statusnya," tandas Guntur.

MK juga menegaskan masih akan meminta pandangan pihak lain sebelum membacakan putusannya atas uji materi UU Sisdiknas ini.

Ke depan, MK akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal yang sama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved