Kasus Vina Cirebon

Aturan Main Diikuti Keluarga Terpidana Vina Cirebon, Polda Jabar Ingkar, Pengacara Pegi Turun Tangan

Hati Toni RM terketuk usai Benny Indrayana, kakak Sudirman menceritakan pengalaman pahit yang dirasa.

|
Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
Kolase YT Toni RM
Terpidana kasus Vina, Sudirman (kiri) dan Praktisi Hukum Toni RM setelah mendengar langsung keluhan keluarga Sudirman 

Menurut Toni, harusnya sperma tersebut dianalisa identik dengan terdakwa siapa.

Sebab para terdakwa juga disangkakan pada pasal pemerkosaan, tak cuma pembunuhan.

"Sperma yang ditemukan pada kemaluan Vina tidak dilakukan tes DNA. Bagaimana bisa sperma kemudian digunakan sebagai alat bukti untuk menghukum tujuh terpidana itu telah melakukan persetubuhan terhadap Vina? Kalau tidak dilakukan tes DNA, ini sperma identik dengan siapa? ini dipukul rata," imbuh Toni.

Namun alangkah terkejutnya Toni saat mengetahui tujuh terdakwa semuanya disangkakan pada pasal pemerkosaan gara-gara temuan sperma tersebut.

"Bayangkan 1 sperma untuk menghukum tujuh terpidana melakukan persetubuhan terhadap Vina. Ini suatu kejanggalan," ucap Toni.

4. 6 HP barang bukti tidak pernah dibuka percakapan

Kejanggalan keempat menurut Toni adalah perihal tidak pernah diungkapkannya isi HP para korban dan pelaku di persidangan.

Padahal menurut Toni, adalah penting mengetahui isi percakapan di HP korban dan pelaku, apakah ada kaitannya atau tidak.

"Kenapa tidak dibuka (bukti HP korban dan pelaku). Nalurinya seorang polisi, maka yang paling pertama dicari adalah HP (korban), untuk mengetahui siapa korban," imbuh Toni.

 5. HP Eky tidak disita sebagai barang bukti

Keanehan terakhir di sidang kasus Vina diungkap Toni adalah perihal HP mendiang Eky yang tak ikut disita.

Menurut Toni, hal tersebut sangat janggal.

"Bayangkan HP korban tidak disita, padahal katanya Eky korban pembunuhan. Padahal HP Eky penting untuk dibuka, untuk mengetahui komunikasi terakhir dengan siapa, barangkali ada yang mengancam di BBM atau ada telepon masuk siapa yang terakhir," kata Toni RM.

"Jangan-jangan, kalau HP Eky disita, akan ketahuan yang sebenarnya. Makanya HP Eky tidak disita," sambungnya.

Dari lima kejanggalan di atas, Toni RM pun mengurai pihak-pihak yang harusnya bertanggung jawab atas keruwetan kasus Vina sekarang.

Diungkap Toni, ada tujuh pihak yang harus dicecar secara detail soal kasus Vina.

"Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas janggalnya penyidikan kasus Vina dan Eky tahn 2016, ada lima kejanggalan tapi 8 orang divonis bersalah," pungkas Toni.

Mereka adalah:

Iptu Rudiana
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota 2016
Kapolres Cirebon Kota 2016
Kasubdit Ditreskrimum Polda Jabar 2016
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar 2016
Jaksa Penuntut Umum di sidang kasus Vina
Hakim yang mengadili kasus Vina dan Eky

"Hakim yang mengadili dan memutus delapan terpidana itu harus diperiksa. Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial harus memeriksa hakim yang memutus bersalah, padahal buktinya tidak ada yang mengarah ke delapan terpidana itu, namun hakim memutus bersalah yang satu delapan tahun, tujuh seumur hidup," kata Toni RM.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved