Kasus Vina Cirebon
Pengacara Iptu Rudiana Curigai HP Vina yang Dijadikan Alat Bukti: Kenapa Ada di Saku Celana Eky ?
Pengacara Iptu Rudiana Curigai HP Vina yang Dijadikan Alat Bukti: Kenapa Ada di Saku Celana Eky?
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Padahal diketahui bersama bahwa Eky dan Vina berpacaran.
"Kalau itu handphone Vina kenapa gak ada di saku Vina kenapa dimasukan ke saku Eky, apa kapasitas Eky untuk menyimpan handphone orang lain, bukan masalah pacarannya," kata Pitra Romadoni.
Sementara mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan hasil ekstraksi handphone menjadi barang bukti yang sah dalam kasus Vina Cirebon.
Sebab kata Susno, hasil ekstraksi ini sudah terdapat dalam berkas terpidana kasus Vina.
"Barang itu didapat dalam berkas, akurat, sah, tapi sayang oleh penegak hukum saat itu baik penyidik maupun jaksa dan hakim tidak dimanfaatkan," kata Susno Duadji.
Menurutnya pun hasil ekstraksi handphone ini bisa menjadi novum dalam sidang PK para terpidana.
"Ada sudah, tetapi untuk digunakan sebagai alat bukti ini merupakan hal baru, dulu tidak digunakan, sudah ada tapi tidak dipakai. Padahal Kapolri gunakan alat bukti forensik, didapatkan secara sah," kata Susno Duadji.
Susno Duadji justru janggal terhadap bukti chat antara Andi dan Sudirman yang dijadikan pertimbangan untuk menguatkan pasal pembunuhan berencana di kasus Vina Cirebon.
"Anehnya ada SMS yang itu tidak ada itu dikarang tapi digunakan, untuk membuktikan pembunuhan berencana. SMS dari Andi. Andi ini DPO yang dinyatakan fiktif tapi kok ngirim SMS ke Sudirman," kata Susno Duadji.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
| Nasib Miris Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Kondisi Sudirman Memprihatinkan |
|
|---|
| Ucil Mendadak Ciut Usai MA Tolak PK Kasus Vina Cirebon, Kini Tak Berani Lawan Iptu Rudiana |
|
|---|
| Cerita Widi Mimpi Bertemu Vina Saat Sidang PK Saka Tatal, Bisikannya Jadi Pertanda Putusan MA |
|
|---|
| PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Imbas Keputusan Mahkamah Agung, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngebatin, Berat Badan Turun 7 Kg |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.