Isi Tas Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Ada KTP hingga Narkotika Jenis Sabu Bekas Hisap

Polisi telah menetapkan IS alias Indra Septiarman sebagai tersangka pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribun Bogor
Polisi telah menetapkan IS alias Indra Septiarman sebagai tersangka pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polisi telah menetapkan IS alias Indra Septiarman sebagai tersangka pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

IS diduga kuat sebagai pembunuh Nia Kurnia Sari (18) karena mendadak menghilang usai jasad korban ditemukan.

Terbaru, polisi telah menemukan barang bukti milik IS yang berada di tengah hutan.

Sebelumnya Nia dilaporkan hilang usai jualan gorengan di kawasan Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat pada Jumat (6/9/2024).

Jasad Nia Kurnia Sari ditemukan terkubur tanpa busana di tengah perkebunan pada Minggu (8/9/2024).

Beberapa barang milik Nia ditemukan di sekitar TKP.

Mulai dari hijab, baju, sandal, ikat rambut, dan peralatan menjual gorengan.

Polisi dan masyarakat mencurigan IS yang tiba-tiba hilang saat jasad Nia Kurnia Sari ditemukan.

Polisi telah menetapkan IS alias Indra Septiarman sebagai tersangka pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Polisi telah menetapkan IS alias Indra Septiarman sebagai tersangka pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. (Kolase Tribun Bogor)

Saksi juga sempat melihat IS membeli gorengan yang dijual oleh Nia pada hari kejadian.

IS juga terlihat membuntuti Nia dari belakang saat gadis itu hendak pulang ke rumahnya.

Masyarakat juga sudah dua kali melakukan pengejaran terhadap IS.

Diduga karena menguasai daerahnya, IS pun selalu berhasil melarikan diri.

Terbaru, polisi menemukan barang bukti berupa tas yang diduga milik tersangka IS.

Kasa Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy mengatakan, Indra Septiarman kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah penyelidikan intensif dan berdasarkan keterangan saksi dan fakta-fakta di lapangan, untuk terduga pelaku inisial IS sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya dikutip dari Kompas TV, Senin (16/9/2024).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved