Kasus Vina Cirebon

Bikin Investigasi Telat Soal Kasus Vina, Komnas HAM Disindir Pengacara Terpidana: Laporan dari 2016

Kuasa Hukum Saka Tatal dan Sudirman, Titin Prialianti menanggapi pengungkapan Komnas HAM terkait adanya pelanggaran yang dilakukan anak buah Rudiana.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase
Kuasa Hukum Saka Tatal dan Sudirman, Titin Prialianti menanggapi pengungkapan Komnas HAM terkait adanya pelanggaran yang dilakukan anak buah Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon. 

Sementara soal ungkapan Komnas HAM bahwa anak buah Iptu Rudiana sudah menjalani sidang etik, dirinya tak pernah tahu.

Baca juga: Titin Tantang Elza Syarief Soal Rekaman 2016 Pengakuan Jaya Terlibat Kasus Vina: Ditodong Pistol

"Terkait kode etik yang penganiayaan, saya justru tidak dengar itu. Yang saya dengar tahun 2017 yang dihukum itu yang melakukan olah TKP kecelakaan," kata dia lagi.

Tak hanya itu, Titin juga meragukan adanya putusan etik kepada anak buah Iptu Rudiana di tahun 2017.

"Agak sanksi," ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengetakan, Titin Prialianti bisa meminta secara resmi ke Polresta Cirebon soal putusan etik tahun 2017.

Ia pun meyakini berdasarkan penelusurannya, dipastikan ada tiga anggota yang sudah menjalani sidang etik.

Ketiganya bahkan dinyatakan melakukan pelanggaran di kasus Vina Cirebon.

Dua di antaranya adalah anak buah Iptu Rudiana.

"Ada 2 dari unit narkoba, kemudian tahti (petugas lapas)," kata Uli Parulian.

Uli menuturkan, berdasarkan sidang etik Bidang Propam saat itu ada pemukulan dari anggota kepada terpidana kasus Vina.

"Bukan dari Pak Rudiana, tapi salah satu anggota dari unit narkoba. Sudah diputus komisi etik, sudah menerima sanksi, tahun 2017 bulan April," jelas dia.

Baca juga: Komnas HAM Blak-blakan Kasus Vina Cirebon, 3 Pelanggaran Ditemukan, Iptu Rudiana Terpojok

Pelanggaran itu, kata dia, terkait penangkapan para terpidana kemudian tidak adanya pendampingan dari pengacara.

Ketiga, yakni adanya penganiayaan di dalam tahanan oleh petugas tahti.

Ia juga mengatakan kalau ketiga anggota itu sudah diberi sanksi teguran tertulis.

"Sanksi untuk anak buah Pak Rudi, penyidik, dan tahti. Sanksinya teguran tertulis, yang saya tahu itu, kami juga belum dapat salinan putusan resmi, baru amar putusan," jelas dia.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved