Jenderal Bintang 2 Semprot Polrestabes Usai Polisi Tembak Siswa, Kalah Cepat Sama Medsos: Miris!

Komisi III DPR RI semprot Polrestabes Semarang dengan kritikan-kiritkan atas kejadian heboh oknum Polisi tembak siswa

|
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Istimewa/tangkapan layar
Komisi III DPR RI semprot Polrestabes Semarang dengan kritikan-kiritkan atas kejadian heboh oknum Polisi tembak pelajar 

"Sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang,” kata Aris

Aris menjelaskan tindakan Aipda RZ juga terekam jelas dalam CCTV di sekitar lokasi.

Baca juga: Penampilan AKP Dadang Usai Jadi Tersangka Polisi Tembak Polisi, Benda di Leher Jadi Sorotan

Akibat penembakan itu, Gamma tewas karena terkena proyektil dari senjata api milik Aipda R. 

“Akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” pungkasnya. 

Dalam kasus ini, terduga Aipda RZ melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api. Selain itu, pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian.

"Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved