Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen, Termasuk Beras dan Rumah Sakit Premium
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah tetapkan PPN 12 persen resmi berlaku per 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN 12 persen hanya akan berlaku selektif bagi barang mewah.
Sementara barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan dikenakan PPN nol persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global," ujar Sri Mulyani.
Berikut daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen:
1. Layanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan kategori premium, termasuk layanan VIP.
2. Institusi pendidikan bertaraf internasional atau layanan pendidikan premium dengan biaya tinggi.
3. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA.
4. Beras premium.
5. Buah-buahan kategori premium.
6. Ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna.
7. Udang dan crustasea mewah, misalnya king crab.
8. Daging premium seperti wagyu dan kobe yang memiliki harga jutaan rupiah.
Fokus pada Penerimaan Negara
Akhirnya, Tarif PBB Kota Bogor Dipastikan Tak Akan Naik, Warga Bebas dari Kenaikan 150 Persen |
![]() |
---|
PBB Kota Bogor Naik, Kini Jadi 0,25 Persen Kecuali NJOP di Atas Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
Patuh Bayar Pajak, Warga Bogor Dapat Apresiasi dari DJP Jabar, Jenal Mutaqin Sebut Mitra Strategis |
![]() |
---|
Akhirnya Bupati Pati Minta Maaf Usai Tantang Warga, Sudewo Panik Rekam Jejak Buruknya Dikuliti |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Ternyata Juragan Tanah, Kini Naikan PBB 250 Persen, Aset Bangunan Capai Rp 17 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.