Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen, Termasuk Beras dan Rumah Sakit Premium

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
Daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah tetapkan PPN 12 persen resmi berlaku per 1 Januari 2025.

Kenaikan PPN 12 persen hanya akan berlaku selektif bagi barang mewah. 

Sementara barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan dikenakan PPN nol persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global," ujar Sri Mulyani.

Berikut daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen:

1. Layanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan kategori premium, termasuk layanan VIP.

2. Institusi pendidikan bertaraf internasional atau layanan pendidikan premium dengan biaya tinggi.

3. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA. 

4. Beras premium

5. Buah-buahan kategori premium

6. Ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna. 

7. Udang dan crustasea mewah, misalnya king crab. 

8. Daging premium seperti wagyu dan kobe yang memiliki harga jutaan rupiah.

Fokus pada Penerimaan Negara 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved