Tak Cuma PPN 12 Persen, 3 Pungutan Pajak Lain Berlaku 2025: termasuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Simak pemberlakuan kenaikan pajak maupun tarif, selain Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 Persen, yang berlaku pada tahun 2025 mendatang.

|
Editor: Tiara A. Rizki
Pixabay
ILUSTRASI kenaikan hitungan tarif pajak. - Simak pemberlakuan kenaikan pajak maupun tarif, selain Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 Persen, yang akan dihadapi masyarakat Indonesia pada 2025. 

Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. 

Opsen pajak kendaraan bermotor adalah amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dari beleid tersebut, nantinya Pemerintah Provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB). 

Sementara,  Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Nah, untuk opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.

Artikel ini dikutip dari Kontan.co.id

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved