Breaking News

Satpam Tewas Dibunuh

Kronologi Majikan Bunuh Satpam di Bogor, Tak Terima Kelakuan Buruk Tersebar, Sopir Terancam

Septian (37), tewas di tangan majikannya saat bertugas menjaga rumah di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jumat (17/1/2025).

Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
Kolase Ist
Mantan sopir anak majikan yang jadi terduga pelaku pembunuhan satpam di Lawang Gintung Bogor mengurai cerita mengejutkan. 

Abraham pun dikenai pasal 338 Pasal 338 Sub 351 Ayat 3 KUHP.

“Terkait perkembangan penanganan penyidikan di kasus Lawang Gintung itu kita sudah melakukan otopsi. Terus kemudian saat ini tersangka sudah kami tetapkan melalui proses gelar,” tandasnya.

Nyaris dibunuh

Di sisi lain, Abraham ternyata memiliki rencana keji usai membunuh satpam rumahnya sendiri yakni Septian (37) di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, Abraham berniat untuk menghabisi nyawa drivernya atau sopirnya sendiri.

Driver yang diketahui bernama Wawan ialah orang yang pertama kali melihat Septian tewas bersimbah darah.

“Kalau berdasarkan kronologis, kemungkinan besar (membunuh saksi). Karena saksi (Wawan) ini melihat tersangka melakukan perbuatan tersebut,” kata AKP Aji Riznaldi Nugroho dijumpai TribunnewsBogor.com, Sabtu (18/1/2025).

Abraham sampai menemui Wawan di lantai 2 di atas ruangan Septian.

Bahkan, keduanya sempat bertengkar sebelum akhirnya Wawan melaporkan hal ini kepada Polsek Bogor Selatan.

“Tersangka mencoba untuk naik ke lantai 2 dan disitu terjadi pergemulan antara saksi dengan tersangka,” ujarnya.

Polisi pun berhasil menemukan barang bukti yang digunakan Abraham untuk membunuh Septian yakni pisau.

Pisau itu ditemukan dini hari tadi di dalam rumah Abraham.

“Kita sudah dapatkan tadi dini hari berupa sajam dan alat bukti lainnya,” ujarnya.

Saat ini, Abraham kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota.

Ia pun dijerat pasal 338 KUHP.

“Sampai saat ini Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3 KUHP,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved