Serba-serbi Regulasi Baru Gas Elpiji 3 Kg, Koboi di Bogor Berpose di Tabung Hingga Keliling Kampung

Pemerintah menetapkan larangan penjualan gas 3 kilogram di pengecer per 1 Februari 2025.

|
Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
Kolase Tribun Bogor, TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
WARGA ANTRE GAS - Antrean warga membeli gas epliji 3 kilogram di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin (3/2/2025). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah menetapkan larangan penjualan gas 3 kilogram di pengecer per 1 Februari 2025.

Regulasi baru itu membuat warga berbondong-bondong membeli gas di pangkalan.

Tak ayal, antrean panjang menjadi hal yang tak bisa dihindarkan.

Serba-serbi regulasi baru gas Elpiji 3 kilogram di Bogor dirangkum TribunnewsBogor.com.

Di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor warga nampak antre di pangkalan penjualan resmi gas Elpiji.

Menariknya, ada salah satu warga yang tampil nyentrik.

Ya, seorang pria bertopi koboi nampak sabar menanti giliran untuk dapat membeli gas Elpiji 3 kilogram.

Untuk melepas lelah berdiri menunggu antrean, koboi tersebut duduk di tabung gas melon.

Menariknya, koboi tersebut memasang pose menarik.

Seolah sadar kamera, pria bertopi koboi itu berpose dengan jari menyentuh dagu.

Sementara itu, Ujang Wahyu pemilik pangkalan gas Elpiji di Citeureup ikut merespon regulasi baru soal gas Elpiji 3 kilogram.

Ujang Wahyu mengungkap, dalam seminggu tempatnya mendapat empat sampai lima kali pengiriman dari agen.

Dalam setiap satu kali pengiriman, kata dia, jumlah yang diterima pangkalannya berjumlah 100 tabung gas.

Selain menjual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) senilai Rp18.700, pembeli ditempatnya pun wajib menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai aturan yang berlaku.

"Sesuai KTP, misalnya kalau yang pake NIB ya dikasih dua lah, itu kan usaha mikro. Jadi per bulan jatah rumah tangga itu lima, kalau usaha mikro itu jatah per bulannya 15," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved